Curanmor
PASUTRI Pencuri Sepeda Motor yang Beraksi di Masjid Baiturrahman Dibekuk Polsek Medan Timur
Sepasang suami istri (Pasutri) tak berkutik diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
Tribun-medan.com/HO
CURANMOR MEDAN - Pasangan suami istri diamankan petugas Polsek Medan Timur, Senin (28/6/2021). (Tribun-medan.com/HO)
"Pernah mencuri motor di daerah Deliserdang dan Serdangbedagai dan sebelumnya juga sudah dua kali masuk penjara," ucap Arifin
Masih dikatakannya, pihaknya masih mendalami terkait aksi pasangan suami istri ini.
"Kita masih dalami lagi, kita menduga setelah bebas, pelaku juga sudah sering melakukan Curanmor. Melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(mft/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/curanmor-medan_pasutri-mencuri-sepeda-motor-di-masjid-baiturahman.jpg)