Breaking News

Jambret Viral di Jl Kapten Sumarsono Helvetia Ditangkap, Ngaku Uang Hasil Jambret Buat Beli Popok

Korban mencoba menahan pelaku dengan memegang besi belakang motor, namun terjatuh. Ia pun mengalami luka-luka dan trauma. 

TRIBUN MEDAN/Victory Arrival Hutauruk
Rekaman CCTV yang menunjukkan jambret ponsel yang menyebabkan seorang gadis tersungkur penuh luka di Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Timur, Medan Helvetia, 9 Juni lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jambret ponsel yang menyebabkan seorang gadis tersungkur dan penuh luka di Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Timur, Medan Helvetia pada awal Juni lalu, akhirnya ditangkap polisi. 

Pelaku adalah MR (26), warga Jalan Mesjid Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang. Aksinya viral di media sosial setelah rekaman CCTV yang merekamnya beredar.

Pada hari itu, korban Nopi berjalan di sebuah gang di Jalan Kapten Sumarsono pada pukul 12.21 WIB.

Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor motor matic berwarna merah merampas ponsel korban.

Korban mencoba menahan pelaku dengan memegang besi belakang motor, namun terjatuh. Ia pun mengalami luka-luka dan trauma. 

"Tersangka MR dengan mengendarai sepeda motor melihat korban memegang handphone. Melihat itu tersangka menghampiri korban sambil mengendarai sepeda motor dan merampas handphone yang dipegang korban dengan menggunakan tangan kirinya. Hingga korban terjatuh dan terseret. Setelah berhasil merampas handphone milik korban tersangka pergi dengan tancap gas," ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Polsek Medan Helvetia, Rabu (23/6/2021).

Selanjutnya, Zuhatta menyebutkan pelaku kemudian ditangkap pada 9 Juni 2021 lalu. 

Pelaku mengaku menjual ponselmilik korban kepada seseorang berinisial IP seharga Rp 600.000.

Polisi menampilkan tersangka jambret yang beraksi di Jalan Kapten Sumarsono pada 9 Juni lalu dan menyebabkan korban terluka.
Polisi menampilkan tersangka jambret yang beraksi di Jalan Kapten Sumarsono pada 9 Juni lalu dan menyebabkan korban terluka. (TRIBUN MEDAN/HO)

"Setelah mendapatkan uang hasil penjualan HP tersebut tersangka membeli sabu dan satu buah botol bedak untuk anaknya dan sisanya habis digunakan tersangka untuk biaya makan dan kehidupan sehari-harinya dan membeli barang terlarang," ungkapnya.

Menurutnya, MR pernah dihukum karena mencuri pada tahun 2016.

Saat diwawancarai, tersangka MR mengakui bahwa hasil pencuriannya digunakan untuk membeli popok anaknya yang masih bayi.

"Hasil kejahatan saya belikan pempers, kebutuhan sehari-hari, dan narkoba," ungkapnya.

Ia mengungkapkan bahwa sang korban jatuh karena mempertahankan ponselnya. 

"Korban jatuh karena menahan hp-nya," cetus MR. (vic/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved