MENGUAK Keanehan Proses Rehab Sekda Nias Utara Yafeti Nazara, Kejari Medan Tak Dilibatkan, Kok Bisa?

Undangan tertulis tidak ada kami terima dari pihak terkait, dan sepengetahuan saya hal ini juga tidak pernah ada koordinasi dari pihak terkait

TRIBUN MEDAN
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (kiri) menginterogasi Sekretaris Daerah Nias Utara Yafeti Nazara saat merilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolrestabes, Medan, Sumatera Utara, Senin (14/6/2021). Seorang ASN yang menjabat sebagai Sekda di Nias Utara bersama 71 orang lainnya terjaring razia oleh Polrestabes Medan di KTV 201 Karaoke Bosque pada Minggu (13/6) malam dengan sejumlah barang bukti pil ekstasi.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara (Nonaktif) Yafeti Nazara dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Ildrem di Medan untuk menjalani rehabilitasi.

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus pelaku penyalahgunaan narkoba ini, sebelumnya terjaring razia protokol kesehatan yang digelar Polisi di tempat hiburan malam Bosque di Jalan Adam Malik, Kota Medan.

Yafeti Nazara diringkus seusai berpesta narkoba jenis ekstasi bersama lima perempuan dan empat rekannya di tempat hiburan tersebut.

Menguar kejanggalan terkait proses rehabilitasi Yafeti Nazara.

Musababnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menegaskan tidak ada menerima undangan resmi terkait rapat Tim Assesment Terpadu (TAT) yang digelar untuk menentukan rekomendasi proses rehabilitasi terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara, Yafeti Nazara dan kawan-kawan.

"Undangan tertulis tidak ada kami terima dari pihak terkait, dan sepengetahuan saya hal ini juga tidak pernah ada koordinasi dari pihak terkait," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah, Selasa (21/6/2021).

Kejaksaan Negeri Medan berharap kedepannya, para pihak terkait dalam penanganan perkara dapat menjalin komunikasi dan koordinasi yang lebih baik.

"Kami berharap kedepannya ada komunikasi dan koordinasi, sehingga penegakan hukum dapat kita laksanakan dengan baik, taat azas dan saling menghargai serta menghormati kewenangan yang diamanatkan oleh undang-undang," ujar mantan Aspidsus Kejati Aceh ini.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Medan Richard Sihombing menuturkan, memang ada undangan melalui WhatsApp yang dikirim oleh Kabid Berantas BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu.

Namun, dirinya membantah terkait undangan rapat Tim Assesment Terpadu (TAT) secara resmi.

"Kemarin memang ada Kabid Berantas BNNP mengirim pesan undangan melalui pesan WhatsApp kepada saya, namun untuk undangan resmi hingga saat ini tidak pernah diberikan," ujarnya.

Profil Yafeti Nazara

Sekda Kabupaten Nias Utara Yafeti Nazara terjaring razia narkoba oleh petugas Satpam Res Narkoba Polrestabes Medan.

Yafeti Nazara merupakan Sekda Nias Utara sejak tahun 2018 hingga sekarang.

Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Kadis Kesehatan Kabupaten Nias Utara pada tahun 2010 hingga 2014.

Yafeti juga pernah menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Nias Utara pada tahun 2016 hingga 2018.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved