Tak Punya Payung Hukum, Anggota DPRD Sebut Pengangkatan Tenaga Ahli Bupati Simalungun Ilegal
Ketiga nama tersebut adalah Nelson Simanjuntak, Chrismes Haloho, dan Albert Sinaga.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, RAYA - Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) mengangkat Ketua Tim Pemenangannya saat Pilkada 2020 lalu, Chrismes Haloho sebagai tenaga ahli Bupati. Nama Chrismes Haloho ada di antara dua nama lainnya sebagai tenaga ahli yaitu Nelson Simanjuntak dan Albert Sinaga.
Ketiga nama tersebut di atas, masing-masing Nelson Simanjuntak sebagai Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra, Chrismes Haloho sebagai Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan, dan Albert Sinaga sebagai Tenaga Ahli Bidang Administrasi dan Umum.
Salinan pengangkatan ketiga tenaga ahli tersebut beredar di media sosial Facebook, di mana diketahui pengangkatan dilakukan Bupati Radiapoh dengan surat bernomor 188.45/1.1.3.2021 Tentang Tenaga Ahli di Kabupaten Simalungun. Di dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa tugas dan fungsi tenaga ahli adalah memberi saran, masukkan dan konsultan kepada Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Berkaitan dengan surat yang telah beredar di media sosial tersebut, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah, Frans Novendi Saragih mengaku tidak mengetahuinya. Dikatakannya, dirinya belum menerima salinan pengangkatan tenaga ahli yang dimaksud tersebut. "Soal penggajian staf khusus bupati Simalungun saya tidak tahu dan nggak tahu juga (penggajiannya). Belum ada di saya salinannya," kata Frans.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora juga belum menjawab pertanyaan yang dilayangkan Tribun Medan saat dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021) siang.
Baca juga: Bupati Radiapoh Sinaga Larang Kegiatan Pesta di Kabupaten Simalungun, Antisipasi Melonjaknya Covid
Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun, Bernhard Saragih yang menyatakan pengangkatan tenaga ahli oleh Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga adalah kebijakan yang ilegal. Penyebabnya melanggar aturan perundang-undangan.
"Jika bupati mau mengangkat staf khusus atau apapun istilahnya, untuk membantu pelaksanaan tugasnya, boleh-boleh saja asal gajinya tidak membebankan APBD, karena tidak ada payung hukumnya", ujar Bernhard.
Bernhard menjelaskan, anggaran belanja Kabupaten Simalungun pada tahun 2021 ini tidak menampung gaji tenaga ahli seperti yang Bupati Simalungun niatkan. Kepala daerah menurutnya, tidak punya hak mengatur struktur dalam pemerintahan daerah, karena sesuai ketentuan yang boleh mengangkat staf khusus di pemerintahan, hanyalah presiden dan menteri.
Dia meminta Radiapoh mempelajari dulu Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007, dimana telah sangat jelas diatur perihal organisasi perangkat daerah. "Mulai struktur organisasi yang diperbolehkan hingga peran dan fungsi masing-masing penjabat yang ada. Tertulis di PP Nomor 41 Tahun 2007 itu," ujar Bernhard seraya menyebut tenaga ahli mesti berasal dari ASN, bukan umum,” katanya.
Dengan beredarnya surat pengangkatan tenaga ahli itu, Bernhard Damanik dan kawan-kawan berencana memanggil Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga untuk meminta penjelasan terkait niat dan tujuannya mengangkat tenaga ahli. “Ya kita panggil Bupati. Rencana dalam waktu dekat ini," kata Bernhard.(alj/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rs_rondahaim_pindah.jpg)