Bupati Radiapoh Sinaga Larang Kegiatan Pesta di Kabupaten Simalungun, Antisipasi Melonjaknya Covid
"Iya benar, dan sudah berjalan. Ada beberapa pelanggarannya. Tapi kalau sudah berapa jumlah pelanggaran belum saya lihat data," kata Ueki
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga menerbitkan instruksi penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Simalungun untuk diterapkan mulai 19 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021 mendatang.
Dalam instruksi ini Pemkab melarang adanya acara pesta dalam rentang waktu tersebut.
Kepala BPBD Kabupaten Simalungun Frit Ueki Damanik membenarkan penerbitan instruksi ini. Semua teknis mengenai instruksi penanganan penyebaran Covid-19 sudah ada dalam lembaran instruksi.
"Iya benar, dan sudah berjalan. Ada beberapa pelanggarannya. Tapi kalau sudah berapa jumlah pelanggaran belum saya lihat data," kata Ueki, Sabtu (22/5/2021) sore.
Selain melarang kegiatan pesta apapun, Pemkab Simalungun juga tidak mengizinkan kegiatan usaha club/hiburan malam, SPA, griya pijat dan tempat karaoke.
Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pemkab juga meminta pelaku usaha membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (wfh) sebesar 50 persen dan work from office (wfo) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pembagian kapasitas juga berlaku untuk kegiatan di tempat ibadah - untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Satgas COVID-19 sendiri kembali ditingkatkan di level kecamatan sampai dengan nagori dan kelurahan.
Terkhusus untuk wilayah nagori, diminta mengoptimalkan pembentukan posko PPKM Mikro dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.
"Lurah atau kepala desa juga diminta berperan melaporkan kedatangan TKI (tidak melalui jalur resmi/jalur tikus/ilegal) di wilayahnya masing-masing dan melakukan isolasi untuk dilakukan Tracing," kata Ueki
Dari data terkini, Sabtu (22/5/2021) pukul 09.00 WIB, jumlah terkonfirmasi positif milik data Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun mencapai 84 orang. Rinciannya; 23 orang isolasi mandiri, 12 orang di RS Perdagangan, 4 orang di RS Parapat, 8 orang di RSUD Rondohaim Raya, dan 37 orang lainnya dirawat di luar kota.
Kemudian ada tiga kecamatan dengan status zona merah yaitu Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kecamatan Bosar Maligas, dan Kecamatan Bandar.
(tribun-medan.com/Alija Magribi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/radiapoh-hasiholan-sinaga-dan-zonny-waldi.jpg)