KRONOLOGI 6 Anggota TNI AL Culik & Aniaya 2 Warga Sipil, 1 Orang Tewas, Mayatnya Disembunyikan
Enam anggota TNI AL tersebut membawa dua orang warga yang diduga pelaku pencurian mobil ke Wisma Atlet Purwakarta.
Dua warga tersebut kemudian mengaku telah menggelapkan mobil orangtua pacar salah satu oknum TNI tersebut, bahkan hingga menjualnya.
Menurut Nazali, anggotanya saat itu mungkin lepas kendali dan emosi saat interogasi, sehingga melakukan penganiayaan.
"Mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi, untuk menekan (warga) mungkin saat kejadian itu, sehingga terjadi tindakan yang di luar batas. Sehingga salah satu anggota masyarakat meninggal dunia,'' kata Nazali, dikutip dari KompasTV, Jumat.
Namun, oknum TNI malah menyembunyikan mayat warga dan tak sempat melaporkan kejadian ke atasan.
Kemudian, akhirnya melaporkan kejadian itu sehingga terungkaplah kasus ini.
Saat akhirnya kasus diketahui, TNI AL langsung mengambil tindakan tegas dengan mencari dan mengamankan mayat warga, kemudian diambil visum di RSCM.
Visum diperlukan untuk mengajukan perkara.
Kasus ini ditangani di Puspom AL, dalam waktu lima hari akan dikirim ke Pengadilan Militer.
Nazali menungkapkan, keenam anggota TNI AL terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Itu nanti hukumannya maksimal 10 tahun, dan proses ini kita transparan," ujar Nazali.
"Sesuai arahan pimpinan TNI AL, sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan anggota akan ditindak tegas. Semua proses dan penyelidikan, rekonstruksi dan olah TKP sudah. Senin besok berkas akan diserahkan ke Pengadilan Militer," pungkas Nazali.
Jangan Sakiti Rakyat
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, meminta anggotanya untuk tidak menyakiti hati rakyat.
"Berkali-kali bapak KSAL menyampaikan, jangan pernah menyakiti hati rakyat. Dekatlah dengan rakyat, produktif dengan rakyat dan sebagainya," ucap Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono.
Kadispenal Julius, menyebut bahwa pihak TNI AL sudah bersilaturahmi dengan keluarga korban pengeroyokan.
Namun Kadispenal mengatakan, proses hukum terhadap oknum TNI AL pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya warga sipil di Purwakarta tersebut, tetap akan tetap berlanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/6-anggota-tni-al-culik-aniaya-2-warga-sipil.jpg)