Lelang Jabatan

Pemko Siantar Buka Lelang 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pemko Siantar akhirnya membuka lelang jabatan untuk posisi Kepala Dinas. Berikut adalah syarat dan ketentuannya

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Pemko Siantar saat ini membuka lelang 11 jabatan setingkat kepala dinas, Kamis (17/6/2021).(TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI) 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR-Pemko Siantar buka lelang 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama). 

Seleksi akan digelar Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemko Siantar.

Ada 11 JPT Pratama (Setingkat Kepala Dinas) yang lowong dan mesti melalui Seleksi Terbuka JPT Pratama, diantaranya: 

1. Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan

2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Siantar

3. Inspektur Daerah Kota Siantar

Baca juga: Mantan Dirut PD PAUS Siantar Terancam 20 Tahun Penjara Terkait Korupsi Penyertaan Modal

4. Kepala Dinas Pendidikan Kota Siantar

5. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Siantar

6. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Siantar

7. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Kota Siantar

8. Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Siantar

Baca juga: Sasar Developer Perumahan Nakal di Siantar, Dinas PUPR Bakal Gunakan Drone

9. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Siantar

10. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Siantar

11. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Siantar

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar, Heryanto Siddik, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA), Kamis (17/6/2021) membenarkan bahwa Pemko Siantar akan menggelar seleksi terbuka untuk mengisi 11 JPT Pratama.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved