Mantan Dirut PD PAUS Siantar Terancam 20 Tahun Penjara Terkait Korupsi Penyertaan Modal
Mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PAUS) Kota Siantar Herowhin Sinaga terancam 20 tahun penjara
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PAUS) Kota Siantar Herowhin Tumpal Fernando Sinaga terancam 20 tahun penjara.
Dalam sidang dakwaan di PN Tipikor Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar Fatah memaparkan, bahwa sebagai perusahaan daerah yang baru dibentuk maka operasional perusahaan PD PAUS Souiantar berasal dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Siantar yang diatur dalam Perda No.7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal PD Pembangunan dan Aneka Usaha.
"Sebagaimana pada Pasal 7, menyatakan jumlahnya modal yang diserahkan ke PD Pembangunan dan Aneka Usaha adalah sebesar Rp 50 miliar yang diberikan secara bertahap dan untuk tahun 2004 PD PAUS diberikan dana penyertaan modal sebesar Rp 4 miliar," kata jaksa, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Spanduk Kritikan Buat Wali Kota Siantar Bermunculan, Kali Ini dari Pegawai PD PAUS
Selanjutnya, kata jaksa, Dana Penyertaan Modal tahun 2014 sebesar Rp 4 miliar akan dipergunakan untuk operasional sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Pendapatan (RKAP) yang diperuntukan biaya pegawai Rp 1.994.579.306.
Biaya kantor sebesar Rp 1.099.617.600, biaya pemeliharaan sebesar Rp 305.000.000, biaya peningkatan SDM sebesar Rp 350.803.094, biaya kegiatan pameran PD. PAUS sebesar Rp.300.000.000.
"Bahwa dana penyertaan modal tahun 2014 tersisa adalah sebesar Rp 1.340.878.810,- yang berada di Kas PD PAUS (di dalam rekening PD PAUS pada Bank BTN Pematangsiantar) dan disatukan dalam penyertaan Modal tahun 2015 yang diterima pada tahun 2015," kata Jaksa.
Baca juga: Warga Gugat Wali Kota Siantar dan PD PAUS Karena Jual Kios di Mall Mangkrak
Namun, lanjut Jaksa dalam pelaksanaannya berdasarkan perhitungan Ahli yakni Bakti Ginting yang merupakan Auditor Pada Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara, terdapat Pengeluaran yang tidak benar atas pembayaran Alat Tulis Kantor serta perlengkapan kantor.
"Diadakan CV Kartini Jaya dan CV Gavra Mandiri, atas Belanja Alat Tulis Kantor (ATK), Foto Copy dan Cetakan dan juga atas Belanja Pengadaan Lemari Dua Pintu, Pengadaan Lemari Arsip Badan Pengawas, Pengadaan Lemari Arsip Direksi, Lemari Arsip Pintu Kaca pada PD. PAUS Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp 215.000.000," ucap Jaksa.
Baca juga: Jaksa Akhirnya Penjarakan Mantan Dirut PD PAUS Siantar yang Rugikan Negara Rp 200 Juta
Perbuatan terdakwa, kata Jaksa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/herohwin-sinaga.jpg)