Antiradikalisme Masuk Materi Tes CPNS, Pemerintah Buka 707.622 Lowongan

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, SKD CPNS tahun ini akan berisi TWK, TIU, dan TKP

dok tribuntimur.com
JANGAN SALAH Isi Nama saat Pendaftaran CPNS, Kesalahan Lain Sering Muncul saat Daftar Online CPNS 

"Demikian pula buat penyandang disabilitas tunanetra yang tadinya 120 menit jadi 130 menit," kata Ari.

Dok Tes CPNS
Dok Tes CPNS (Istimewa BKN/TRIBUN-MEDAN.com)

Secara umum, total jumlah kebutuhan CPNS 2021, yakni 1.275.387 formasi. Rinciannya 83.669 untuk pemerintah pusat dan 1.191.718 untuk instansi daerah.

Ari mengungkapkan, hingga saat ini jumlah formasi yang telah ditetapkan itu sudah mencapai 707.622 peminat,  74.625 untuk instansi pusat, dan 632.997 di instansi daerah.

"Total per hari ini jumlah penetapan 707.622 dari jumlah kebutuhan 1.275.387," kata Ari.

Bila dirinci berdasar jenis formasi yang dibuka, jumlah yang sudah ditetapkan, yakni untuk Guru PPPK  531.076 formasi.

Selanjutnya, untuk PPPK Nonguru 20.960, dan CPNS 80.961 lowongan. Formasi yang sudah ditetapkan ini untuk instansi pusat 66.070 formasi merupakan pengadaan untuk 56 kementerian dan lembaga, serta 8.555 buat delapan sekolah kedinasan.

Sementara untuk formasi instansi daerah, seleksi CPNS digelar untuk 34 pemerintahan provinsi dan 495 pemerintah kabupaten/kota. Khusus untuk pemprov, formasi yang sudah tercatat sebanyak 139.018. Sedangkan untuk pemerintah kabupaten dan kota sebanyak 493.979 formasi.

Dari total formasi yang dibuka ini, ada sejumlah profesi yang membolehkan pelamar dengan batas usia maksimal 40 tahun. Ini tertuang dalam ketentuan umum pengadaan PNS.

"Secara umum batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun. Namun, ada jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran," ujar Ari.

Baca juga: Polrestabes Medan Ambil Alih Kasus Anak Meninggal Digigit Anjing, Kini Tunggu Hasil Autopsi

Baca juga: Penambalan Jalan Yos Sudarso Makan Korban, Warga Setempat Bilang Sepekan Ada 10 Orang Jatuh

Kelonggaran syarat usia ini diperuntukkan bagi profesi dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.

Selain itu, batas usia maksimal 40 tahun ini juga diberlakukan untuk formasi dokter pendidik klinis.
Selanjutnya untuk dosen, peneliti, serta perekayasa dengan kualifikasi pendidikan strata tiga atau doktor.

Di luar ketentuan khusus usia maksimal ini, peserta yang ingin melamar untuk sejumlah jabatan di atas tetap harus memenuhi syarat umum lainnya.

Mulai dari tidak pernah dipidana lebih dari dua tahun, tidak tercatat sebagai anggota dan tidak pernah diberhentikan dari instansi pemerintahan, TNI, Polri, dan  pegawai. 

Pelamar juga tidak pernah tercatat sebagai anggota partai politik praktis, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

"Pelamar untuk jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan surat tanda registrasi, harus melampirkan surat yang masih berlaku pada saat pelamaran," kata Ari.

Satu Instansi dan Satu Formasi

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved