Akhirnya Pemko Bogor Hibahkan Lahan 1.668 Meter Persegi untuk Pembangunan GKI Yasmin

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akhirnya menghibahkan lahan seluas 1.668 meter persegi untuk pembangunan gedung Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULU
Potret Dokumentasi Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia beribadah di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2017) lalu. Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia tidak bisa beribadah di gereja mereka karena ditolak masyarakat, meski sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menjamin para jemaat dapat beribadah di dalam gerejanya. (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULU) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah 15 tahun berpolemik, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akhirnya menghibahkan lahan seluas 1.668 meter persegi untuk pembangunan gedung Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin.

Lokasi lahan yang disiapkan itu terletak di Jalan Abdullah Bin Nuh, Cilendek Barat.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, sejak awal Pemkot Bogor berkomitmen untuk menyelesaikan konflik antara warga dengan jemaat GKI Yasmin yang telah terjadi selama belasan tahun.

Bima Arya berharap, dengan hibah lahan ini maka konflik bisa tuntas dan tidak ada lagi cap intoleransi yang dialamatkan kepada warga Kota Bogor.

"Lima belas tahun kita bersama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi atas usaha menyelesaikan konflik yang terus menjadi duri dari toleransi," ucap Bima, seusai menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Lahan, di GKI Pengadilan, Minggu (13/6/2021).

"Hari ini adalah bukti komitmen Pemkot Bogor untuk memastikan hak beribadah. Komitmen dan janji Pemkot Bogor untuk menuntaskan persoalan tempat ibadah bagi saudara-saudara kita," ucapnya.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyerahkan berita acara serah terima (BAST) hibah lahan di GKI Pengadilan, Kota Bogor, Minggu (13/6/2021).
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyerahkan berita acara serah terima (BAST) hibah lahan di GKI Pengadilan, Kota Bogor, Minggu (13/6/2021).(KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)

Hibah lahan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8- 372 Tahun 2006 tentang IMB atas nama GKI Pengadilan Bogor yang terletak di Jalan Abdullah bin Nuh Nomor 31, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.

Adapun, GKI Pengadilan merupakan induk dari GKI Yasmin.

Bima menuturkan, banyak proses yang telah dilalui dalam upaya menyelesaikan konflik tersebut.

Berdasarkan catatannya, ada sekitar 30 pertemuan resmi dan 100 pertemuan informal yang telah digelar demi mencari ujung penyelesaian.

Selanjutnya, kata Bima, Pemkot Bogor akan menunggu kelengkapan berkas dari pihak GKI untuk menerbitkan surat izin mendirikan bangunan (IMB).

Ia juga memastikan, pemkot akan terus mengawal, tidak saja dalam penerbitan IMB tetapi juga sampai penyelenggaraan ibadah di gereja yang baru.

"Sejak hibah ini ditandatangan maka lahan tersebut resmi milik GKI. Setelah ini Pemkot Bogor menunggu kelengkapan berkas dari pihak GKI untuk menerbitkan IMB. Ketika berkas itu disampaikan maka akan langsung penerbitan IMB," kata Bima.

Ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan, Krisdianto mengungkapkan, pihaknya menyambut baik solusi dan inisiasi Pemkot Bogor dengan menghibahkan lahan untuk pembangunan gereja baru.

Krisdianto berpandangan, saat ini kondisi bangunan gereja di wilayah Yasmin tidak memungkinkan untuk dijadikan tempat beribadah karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kembali.

Oleh sebab itu, kata Krisdianto, hibah lahan ini adalah solusi dan bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan masalah.

"Kami apresiasi untuk penerbitan IMB, agar warga GKI bisa ibadah dengan damai. Terima kasih atas penyelesaian yang damai ini," tuturnya.

"Terima kasih pada ulama yang beri dukungan sehingga masalah pembangunan rumah ibadah bisa selesai dengan damai, dengan penuh keleluargaan. Ini wujud nyata Kota Bogor punya toleransi," ucapnya.

Kasus penyegelan gereja jemaat GKI Yasmin ini telah terjadi sejak 2010 silam. 

Gereja yang disegel terletak di Jalan KH Abdullah bin NUh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor.

Wali Kota Bogor saat itu, Diani Budiarto, memerintahkan Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa terebut.

Bahkan MA juga menolak PK yang diajukan Pemkot Bogor dan menyatakan bahwa IMB milik GKI Yasmin sah.

Namun, Diani justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.

Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. (Puspen Kemendagri)

Mendagri Apresiasi Pemkot Bogor Selesaikan Persoalan GKI Yasmin

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, yang telah berhasil menyelesaikan persoalan pembangunan rumah ibadah bagi Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Pasalnya, persoalan ini sudah berlangsung hampir 15 tahun.

Penyelesaian persoalan itu, ditunjukkan dengan penyerahan lahan hibah untuk pendirian tempat ibadah dari Pemkot Bogor kepada GKI Pengadilan.

Penyerahan diberikan langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya kepada pengurus GKI Pengadilan, Minggu (13/6/2021).

“Saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Walikota Bogor beserta seluruh jajaran Pemerintah Kota Bogor dalam menyelesaikan persoalan pendirian rumah ibadah bagi jemaat GKI Yasmin. Hal ini merupakan momen yang berharga, tidak hanya bagi bagi warga Bogor, tetapi juga bagi bangsa Indonesia, yang dapat menunjukkan kepada dunia bahwa kita bisa menyesaikan permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan baik ,” ujar Mendagri.

Mendagri menilai, langkah dan upaya penyelesaian yang dilakukan Pemkot Bogor adalah pembuktian atas komitmen yang tinggi dalam penyelesaian masalah.

"Dengan pemetaan masalah yang tajam dan strategi penanganan yang sistematis dan terukur, melalui pendekatan persuasif, membangun komunikasi secara baik, door to door kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya, upaya mediasi yang terus menerus kepada kelompok-kelompok masyarakat, serta dengan dukungan dan kerja bersama yang melibatkan Forkopimda, MUI, FKUB dan pihak terkait lainnya, akhirnya mampu menemukan solusi atas persoalan yang sudah 15 tahun menanti penyelesaian", ungkap Tito.

Lebih jauh Mendagri berharap, cara yang dilakukan Pemkot Bogor tersebut menjadi pembelajaran dan contoh bagi daerah lain, terutama dalam menyelesaikan masalah yang serupa.

“Ini bisa menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lainnya dalam menghadapi persoalan serupa, khususnya terkait permasalahan sensitif yang berkenaan dengan kehidupan berbangsa. Lakukanlah model atau cara-cara yang mengedepankan pendekatan persuasif, sehingga mampu menemukan solusi yang tepat,” ujar Mendagri Tito Karnavian.

Tautan Artikel Kompas.com:Pemkot Bogor Hibahkan Lahan untuk Pembangunan GKI Yasmin

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved