Warga Garu V Tolak Pembangunan Gedung Gereja, Surati Wali Kota Medan
Kepala Lingkungan 5 Jalan Garu V Didit mengatakan, belum ada titik temu di antara masyarakat yang pro dan kontra.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rencana pembangunan gedung Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban di Jalan Garu 5, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, dikeluhkan warga setempat.
Sebagian warga setempat menolak pembangunan rumah ibadah itu karena menganggap posisi bangunan yang berada di belakang rumah warga dan akses ke area gereja hanya seluas tiga meter.
Selain itu, menurut warga di dekat lokasi itu sudah ada berdiri bangunan gereja.
"Nah itulah yang meresahkan warga sekitar," kata L Purnama, warga setempat.
Ia mengatakan pihak warga juga sudah melakukan pertemuan dengan pihak Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan juga dengan pihak Camat medan amplas.
"Sudah pernah dilakukan pertemuan dengan FKUB, Camat, dan MUI pada 4 November 2020 di Kantor Camat Medan Amplas. Setelah pertemuan itu, kami juga langsung menyurati FKUB Medan yang bertujuan agar tidak memberikan rekomendasi pendirian gereja. Karena pertimbangannya bahwa warga yang berbatasan langsung dan warga Jalan Garu V banyak yang tidak setuju," terangnya.
Purnama mengatakan, saat pertemuan di kantor camat, FKUB Kota Medan telah menyatakan tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin pendirian gereja tersebut dikarenakan masih banyak kekurangan dari pengajuan yang diajukan untuk didirikannya bangunan gereja.
"Kami juga tidak mempermasalahkan pembangunan gereja, tapi kalau memang kondisi pendukung untuk didirikan bangunan dan telah mendapatkan izin untuk mendirikan bangunan dalam hal ini gereja, silahkan saja," katanya.
Tapi, sambung Purnama, sampai saat ini, izin mereka belum juga keluar.
Meskipun belum ada surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lapangan terlihat sudah ada pembongkaran untuk pembangunan gereja.
"Kita juga sudah melihat ada pengerjaan untuk mengukur kekerasan tanah yang diduga mereka akan tetap mendirikan gereja yang dimaksud," ujarnya.
Pihaknya juga menyatakan bahwa telah mengirimkan surat ke Walikota Medan yang ditanda tangani sekitar 68 orang warga atas pembangunan gereja tersebut.
"Ini sudah tiga kali melayangkan surat ke Wali Kota Medan. Ya kita berharap adanya penyelesaian," bebernya.
Kepala Lingkungan 5 Jalan Garu V Didit, yang dikonfirmasi membenarkan adanya perbedaan pendapat antara warga terkait pembangunan gereja itu.
Dia menyebutkan sampai sejauh ini, juga belum ada titik temu di antara masyarakat yang pro dan kontra.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gereja_pantekosta_tabernakel_kristus_jawaban.jpg)