Udin Tukang Kubur Ganja Kering Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
"Tugas saya sebagai tukang kubur (ganja), Pak. Upahnya Rp 50 ribu per kilogram," kata Salamuddin
Lalu Terdakwa dan dua rekannya itu, menggali tumpukan Kapur di Gudang dengan menggunakan Cangkul untuk mengeluarkan 5 Box Plastik yang sudah di Kubur di Gudang Kapur, setelah lima kotak plastik dikeluarkan, kemudian daun ganja yang dari tujuh karung tersebut dipindahkan dan dimasukan ke dalam 5 box plastik dan dikubur kembali ke tempat semula.
"Setelah selesai mengubur ganja, terdakwa, Putra, dan Suria dikasih upah oleh Zulfikar sebanyak Rp 250.000," beber Jaksa.
Selanjutnya, pada Senin 9 November 2020 sekitar jam. 20.00 WIB, terdakwa di telpon oleh Suria yang mengajaknya pergi ke arah Binjai.
Kemudian Terdakwa bersama Zulfikar, Suria, Suwarti (istri Zulfikar) pergi menuju kearah Stabat. Dan Sekitar pukul 21.50 WIB, mereka tiba di Rumah Temannya Zulfikar di Desa Karangrejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
"Sekitar jam 22.00 WIB, terdakwa bersama Zulfikar, Suria dan Suwarti ditangkap oleh Tim dari BNN dan dilakukan penggeledahan selanjutnya dibawa ke Gudang Kapur.
Dan sekitar jam 23.45 WIB dilakukan penggeledahan serta ditemukan narkotika jenis daun ganja kering yang disembunyikan dan dikubur di bawah tumpukan kapur, dengan jumlah seluruhnya 136 bungkus dengan berat keseluruhan brutto 139.779,2 gram," kata Jaksa. (cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tukang_kubur_ganja.jpg)