Udin Tukang Kubur Ganja Kering Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

"Tugas saya sebagai tukang kubur (ganja), Pak. Upahnya Rp 50 ribu per kilogram," kata Salamuddin

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sidang lanjutan perkara penemuan 139 Kg lebih ganja di Gudang Kapur dengan terdakwa Salamuddin Alias Udin, dan M. Amril Tanjung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/4/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang lanjutan perkara penemuan 139 Kg lebih ganja di Gudang Kapur dengan terdakwa Salamuddin alias Udin, dan M. Amril Tanjung kini memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/4/2021).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, menuntut supaya kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa sebagaimana dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat   (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Diketahui sebelumnya, dalam perkara tersebut, Salamuddin bertugas sebagai pengubur ganja, sedangkan Amril Tanjung sebagai perantara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang sebelumnya, dimana Salamuddin mengaku kalau ia mendapat upah Rp 50 ribu perkilo setiap kali ditugaskan mengubur ganja.

"Tugas saya sebagai tukang kubur (ganja), Pak. Upahnya Rp 50 ribu per kilogram," katanya.

Kepada majelis hakim terdakwa mengakui menyesali perbuatannya.

"Menyesal saya," katanya dengan nada lesu.

Dalam dakwaan Jaksa menuturkan perkara itu bermula pada 9 Nopember 2020 lalu, saat Tim BNN melakukan Pengejaran ke Desa Karangrejo, Kecamatan Stabat, dan berhasil menangkap  Terdakwa  Salamuddin  bersama  Zulfikar Alias Zul, Suria Agus Tami Alias Dimas dan Suwarti Binti Saliman (Perkaranya diajukan dalam Penuntutan terpisah).

Selanjutnya, pada 8 November 2020, sekitar jam 16.00 WIB. Terdakwa bersama dengan Putra Alias Puput (DPO) sedang bermain bola di lapangan dekat Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Setelah selesai  bermain bola Terdakwa ditemui oleh Zulfikar dam mengatakan kalau barang (ganja) akan turun malam ini. Lalu sekira 20:30 WIB datang pula Suria Agus Tami Alias Dimas ke Kedai Kopi.

"Selanjutnya Terdakwa  bersama Suria Agus dan Putra, menuju ke tempat Gudang Kapur, dan sekitar Jam 22.00 WIB, terdakwa melihat mobil Avanza warna Hitam menuju ke Gudang Kapur dan melihat dua orang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal, turun dari mobil Avanza lalu membuka pintu belakang dan menurunkan tujuh buah karung yang berisi Daun Ganja Kering," kata Jaksa.

Lantas, setelah kedua orang yang menggunakan Mobil Avanza pergi, Terdakwa bersama Putra dan Suria memindahkan ganja itu.

Lalu Terdakwa dan dua rekannya itu, menggali tumpukan Kapur di Gudang dengan menggunakan Cangkul untuk mengeluarkan 5 Box Plastik yang sudah di Kubur di Gudang Kapur, setelah lima kotak plastik dikeluarkan, kemudian daun ganja yang dari tujuh karung tersebut dipindahkan dan dimasukan ke dalam 5  box plastik dan dikubur kembali ke tempat semula.

"Setelah selesai mengubur ganja, terdakwa, Putra, dan Suria dikasih upah oleh Zulfikar sebanyak Rp 250.000," beber Jaksa.

Selanjutnya, pada Senin 9 November 2020 sekitar jam. 20.00 WIB, terdakwa di telpon oleh Suria yang mengajaknya pergi ke arah Binjai.

Kemudian Terdakwa bersama Zulfikar, Suria, Suwarti (istri Zulfikar) pergi menuju kearah Stabat. Dan Sekitar pukul 21.50 WIB, mereka tiba di Rumah Temannya Zulfikar di Desa Karangrejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

"Sekitar jam 22.00 WIB, terdakwa bersama Zulfikar, Suria dan Suwarti ditangkap oleh Tim dari BNN dan dilakukan penggeledahan selanjutnya dibawa ke Gudang Kapur.

Dan sekitar jam 23.45 WIB dilakukan penggeledahan serta ditemukan narkotika jenis daun ganja kering yang disembunyikan dan dikubur di bawah tumpukan kapur, dengan jumlah seluruhnya 136 bungkus dengan  berat keseluruhan brutto 139.779,2 gram," kata Jaksa. (cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved