News Video
100 Hari Kerja Bobby Nasution, SAHdaR Soroti Polemik Sampah di Kota Medan
Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) Soroti Polemik Sampah di Kota Medan, mengingat 100 Hari Kerja Bobby Nasution.
Laporan Wartawan Tribun-Medan, Almazmur Siahaan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Genap 100 hari kepemimpinan wali kota Medan Bobby Nasution, harapan agar kota Medan terbebas dari permasalahan sampah tampaknya masih membutuhkan usaha yang lebih besar.
Berdasarkan hasil survei Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR), sampai saat ini terdapat 1000 titik bahu jalan dan trotoar yang terpantau masih menjadi tempat pembuangan sampah di kota Medan.
Koordinator SAHdaR Medan, Ibrahim mengatakan, titik terbanyak tempat penumpukan sampah ada di Jalan Sisingamangaraja.
Kemudian diikuti Jalan Letda Sujono, Jalan Panglima Denai dan Jalan Gatot Subroto.
Kondisi serupa juga terjadi di berbagai ruas jalan di kota Medan hingga ke perumahan penduduk.
Catatan yang ada menunjukkan terdapat 16 ruas bahu jalan protokol kota Medan yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah sementara.
Kondisi itu mengakibatkan jalan di wilayah tersebut tampak kumuh dan sering sekali tercium aroma busuk yang dapat memicu rasa mual.
Sejak dideklarasikannya program kebersihan lingkungan oleh wali kota Medan sampai saat ini, SAHdaR menilai ada beberapa penyebab penumpukan sampah di sebagian besar bahu jalan.
Pertama, tidak adanya tempat penampungan sampah di tengah pemukiman masyarakat kota Medan. Mau tidak mau masyarakat harus membuang sampah di bahu jalan.
Kedua, biaya pengangkutan sampah oleh becak pengangkut sampah relatif mahal dan terdapat perbedaan besaran iuran, sehingga masyarakat enggan untuk berlangganan dengan petugas sampah.
Selain itu, becak pengangkut sampah juga tidak beroperasi setiap hari. Sementara sampah rumah tangga yang dihasilkan masyarakat harus segera dibuang karena cepat mengeluarkan bau busuk.
Ketiga, berdasarkan anggaran Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) kota Medan tahun 2021, terdapat anggaran DKP yang tidak proporsionalitas, yang artinya anggaran tersebut lebih banyak menyasar pada pengelolaan gedung dan kantor DKP.
Berdasarkan data Perwal Nomor 53 tahun 2020 Lampiran II, setengah dari 559 miliar anggaran kebersihan di kota Medan habis untuk biaya listrik, air dan komunikasi. Hanya 15 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk pengelolaan sampah.
Itu pun terbagi dalam beberapa item pengerjaan, seperti promosi dan kampanye kebersihan lingkungan serta pemeliharaan dan penyediaan sarana dan prasarana persampahan.