Kejamnya PT (25) Ibu Muda Baru 15 Hari Melahirkan, Siksa Bayi dan Gigit Suaminya Karena Cemburu
Video PT menyiksa bayinya sendiri, yang berusia 15 hari di rumahnya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten sempat viral di media sosial.
TRIBUN-MEDAN.com - Entah apa yang ada di pikiran PT, ibu muda berusia 25 tahun ini.
Dia tega menyiksa anak kandungnya sendiri, yang baru berusia 15 hari.
Perempuan ini bahkan merekam aksinya itu dan mengirim videonya kepada suami, IW.
Belakangan diketahui, dia kerap bertengkar dengan suaminya lantaran cemburu.
Suaminya merupakan salah satu pejabat di Dinkes Kabupaten Lebak, Banten.
Saat cekcok mulut, tak jarang PT menggigit tangan suaminya, sampai IW mengadu kepada Ketua RT.
Video PT menyiksa bayinya sendiri, yang berusia 15 hari di rumahnya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono mengatakan, PT tega menyiksa anaknya sendiri karena gelap mata.
Saat itu, PT mengaku ingin menghabiskan waktu bersama dengan suaminya.
Namun sang suami malah pergi dengan alasan lembur kerja, pada Sabtu (30/5/2021) pukul 20.00 WIB.
Selain itu, PT menuding suami punya perempuan idaman lain, karena sering pergi alasan kerja tiap malam.
Hingga kemudian, terjadilah cekcok dan pertengkaran hebat antara mama muda bertato dan sang suami.
"Pelaku ini cemburu buta dan menuduh suaminya ini main gila dengan wanita lain.
Sehingga cekcoklah mereka dan terjadilah aksi saling pukul di antara mereka," papar Indik Rusmono, akhir pekan lalu.
Setelah cekcok, IW justru pergi meninggalkan PT.
Murka dengan perbuatan suami, PT lantas melampiaskan kejadian tersebut kepada buah hatinya yang saat itu sedang tertidur lelap.
Kepada penyidik, mama muda bertato itu menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan dengan sadar agar suaminya dapat kembali pulang ke rumah.
Video yang beredar pun direkam sendiri dan langsung dikirimkan PT kepada suaminya, IW.
Namun karena tak direspon suami, PT pun sempat ingin menabrakkan mobilnya ke rumah sang mertua.
Saat akan menabrakkan mobil, PT membawa serta bayinya.
"Ketika video sudah dikirimkan ke suaminya, PT kemudian membawa anaknya ke dalam mobil untuk dibawa ke rumah orang tua IW," ucap Indik.
Namun, hal itu urung dilakukan karena di depan rumah mertuanya sedang ramai.
Beruntung sang bayi selamat dan ditolong oleh warga.
Sementara PT sempat melarikan diri ke sebuah hotel yang berada di Kota Serang.
Pelaku ditangkap, ini kronologi suami digigit istri
Tak butuh waktu lama, Polres Lebak pun berhasil mengamankan pelaku dan menggiringnya ke Mapolres Lebak untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono mengatakan pelaku mengakui kesalahan yang telah ia lakukan kepada sang buah hatinya sendiri.
Pelaku menjelaskan motif dirinya melakukan kekerasan pada anak kandungnya sendiri lantaran kesal dan emosi dengan tindakan sang suami.
"Jadi sebelum kejadian itu mereka sempat cekcok. Hingga akhirnya menurut pelaku sang suami sempat melemparkan handphone hingga mengenai pelipisnya," ujarnya saat ditemui, Jumat (4/6/2021).
Setelah mendapatkan perlakuan tersebut, pelaku kemudian melempar handphone tersebut ke arah pintu kamar.
Suami pun naik pitam, lalu mendorong dan menjambak pelaku.
Mendapat serangan tak terduga dari suami, PT membalas dengan menggigit lengan sang suami.
"Pelaku ini sempat melawan dengan cara menggigit lengan sang suami," tegasnya.
Tak kuat dengan perlakuan istri, suami PT pun langsung melaporkannya ke ketua RT setempat.
Diakui IW, istrinya yang baru dinikahi 11 bulan itu dikenal garang.
IW warga Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Lebak itu lantas menunjukkan beberapa luka gigitan.
Terlihat ada beberapa luka gigitan di bagian tangan, sebagian luka itu telah mengering.
Hasil luka tersebut kemudian sempat divisum dan diserahkan ke Satreskrim Polres Lebak.
IW mengatakan, kekerasan berupa gigitan di lengan tersebut sering dialami saat dirinya bertengkar dengan sang istri.
"Ini awalnya cekcok ya. Saya pergi ke kantor cuma enggak pulang," kata IW.
Tak hanya dirinya, sang bayi yang baru berusia 14 hari juga kerap disiksa dan diancam akan dilukai dengan senjata tajam.
"Ini ada luka di tangan, setiap ribut ya gigit. Ada ancaman juga ke anak pakai senjata tajam," ucapnya.
Saat ini pihak Polres Lebak terus memeriksa pelaku yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.
Atas perbuatan itu, pelaku terancam dipenjara 5 tahun.
"Ancaman lima tahun penjara paling lama," ujar Indik.
Hal itu karena pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Bangka Pos
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ibu-muda-penyiksa-bayi.jpg)