News Video
GURU HONORER Terlilit Utang Rp 206 Juta, Bermula dari Pinjaman Onlline Rp 3 Jutaan
Ramai pinjaman online ilegal menyebabkan seorang guru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terlilit utang ratusan juta rupiah.
Lunasi pokok utang dan negosiasi bunga
Cara lainnya adalah melunasi pokok utang yang dimiliki dan menegosiasikan bunga yang dikenakan.
"Kalau sudah tidak mampu (membayar bunga), coba negosiasi. Kalau enggak bisa juga, tinggal saja, toh mereka ilegal kok," kata pendiri lembaga konsultasi keuangan Finansia Consulting tersebut.
Eko menjelaskan, jasa pinjaman online ilegal tidak memiliki akses terhadap aset konsumennya.
Dengan begitu, jika konsumen meninggalkan pinjol ilegal dengan sisa bunga yang belum terbayar tidak akan menjadi masalah.
"Pinjol sebagian besar tanpa jaminan dan tanpa perjanjian jaminan, jadi enggak akan ada aset kita yang bisa diambil," kata dia.
Selain itu, mereka tidak akan bisa membawa kasus ini ke ranah hukum karena statusnya yang ilegal.
"Ya, kan jadi (secara hukum) enggak ada transaksi kalau mereka ilegal atau transaksi utang piutang enggak diakui," papar Eko.
Hindari meminjam ke pinjol ilegal
Tekait dengan risiko pembukaan dan penyebarluasan identitas pengutang oleh pihak pinjol, Eko tidak menafikan risiko yang satu ini.
Akan tetapi, risiko itu dinilainya tidak lagi menjadi begitu krusial sehingga menjadi alasan pihak penerima pinjaman untuk tetap bertahan di tengah lilitan bunga yang kian hari kian menggila.
"Memang risikonya, tapi kalau (utang) sudah bengkak jadi ratusan juta, pasti (identitas) sudah tersebar juga, enggak ada bedanya, kan?" kata dia.
Dari semua itu, hal paling bijak adalah menghindari akses pinjaman ke penyedia pinjaman online ilegal karena risiko besar yang ada di baliknya.
Untuk dapat memastikan apakah sebuah pinjol berstatus legal atau ilegal, masyarakat bisa mengeceknya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau mengunjungi laman https://ojk.go.id.