News Video
GURU HONORER Terlilit Utang Rp 206 Juta, Bermula dari Pinjaman Onlline Rp 3 Jutaan
Ramai pinjaman online ilegal menyebabkan seorang guru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terlilit utang ratusan juta rupiah.
GURU HONORER Terlilit Utang Rp 206 Juta, Bermula dari Pinjaman Onlline Rp 3 Jutaan
TRIBUN-MEDAN.COM - Ramai pinjaman online ilegal menyebabkan seorang guru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terlilit utang ratusan juta rupiah.
Melansir Kompas.com, Jumat (4/6/2021), guru honorer yang bernama Afifah Muflihati (27) tersebut mendapat dana pinjaman Rp 3,7 juta.
Ia mengira pinjaman dapat diselesaikan dalam tempo 3 bulan, tetapi pihak pemberi utang justru memberi waktu jatuh tempo hanya 7 hari.
Tak mampu menyelesaikannya, Afifah mengakses pinjaman online lain hingga lebih dari 20 pinjol.
Kini total utangnya membengkak menjadi Rp 206,3 juta.
Hal semacam ini bukan baru kali ini saja terjadi, sebelumnya seorang guru TK di Malang, Jawa Timur, juga mengalami hal serupa.
Matikan akses
Perencana keuangan Eko Endarto mengatakan, ada cara yang bisa dilakukan agar terbebas dari jerat utang online yang disediakan oleh aplikasi ilegal.
Caranya dengan memahami bagaimana sistem dari pinjaman ini berjalan.
"Sebenarnya salah satu kelemahan dari pinjol yang tinggi teknologi adalah mereka tergantung teknologi. Jadi, kalau kita mau lepas maka lepaskan teknologinya. Misalnya ganti nomor HP," kata Eko saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/6/2021).
Dengan begitu, pinjol ilegal tak lagi memiliki akses untuk meneror dan melakukan ancaman.
Namun, jangan sampai mematikan akses jadi anjuran melakukan kecurangan.
Sebaliknya, ia tetap mengimbau pengutang menyelesaikan kewajiban dan melakukan negosiasi jika tak mampu menyelesaikannya.
"Ini bukan ajaran untuk curang ya, tapi kita harus siap tahu risiko dan celah dari produk yang kita ambil, karena bagaimanapun utang itu bagian dari kewajiban keuangan. Jadi, harus direncanakan untuk diselesaikan, kecuali sudah tidak bisa dinegosiasikan," kata dia.