Gadis Muda Aceh Utara Alami Pendarahan setelah Dirudapaksa Pria ZA (32) yang Telah Minum Obat Kuat
Kejadian tersebut terungkap kala ayah korban berinisial JL (50), mencari putrinya yang juga belum pulang ke rumah.
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang gadis berusia 19 tahun asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, dibuat tak berdaya oleh pria yang baru dikenalnya melalui handphone.
Bahkan, korban berinisial SR ini sampai mengalami pendarahan lantaran dirudapaksa oleh pria berinisial ZA.
Korban inisial SR pun harus mendapat perawatan medis di RS kawasan Lhokseumawe.
Pelaku ZA (32) berhasil diringkus polisi setelah sebulan melarikan diri.
ZA ditangkap polisi di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas.
Informasi yang dihimpun dari Serambinews.com, kejadian tersebut terungkap kala ayah korban berinisial JL (50), mencari putrinya yang juga belum pulang ke rumah.
Mulanya JL mengira putrinya tersebut sedang pergi bertandang ke rumah temannya.
Tapi saat itu, ayah korban mendengar suara aneh tak jauh dari rumahnya tepatnya pada Sabtu (1/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB malam.
Ketika mendatangi ke lokasi tersebut, JM menemukan ada seorang pria yang sudah merudapaksa anak gadisnya.
Melihat kedatangan JL, pria tersebut langsung kabur meninggalkan gadis SR di lokasi.
Belakangan, ayah korban mencari pertolongan kepada warga lainnya karena melihat putrinya mengalami pendarahan.
“Tak lama kemudian, warga berdatangan ke lokasi dan kemudian gadis tersebut dibawa ke rumah sakit untuk divisum,” ujar seorang warga Aceh Utara kepada Serambinews.com.
Disebutkan dia, sebelum dibawa ke RS di Lhokseumawe, korban sudah dibawa ke bidan senior dan puskesmas.
Tapi, pihak bidan maupun petugas medis di puskesmas menyarankan agar korban dibawa ke rumah sakit. Sebab, SR harus mendapat penanganan yang serius dari petugas di RSU Cut Meutia Aceh Utara.
Lalu, warga mendatangi ke lokasi tempat diduga korban dirudapaksa.
Di tempat kejadian perkara (TKP), warga menemukan dua bungkusan obat bermerek.
Diduga pria tersebut meminum obat kuat terlebih dahulu sebelum merudapaksa korban hingga mengalami pendarahan hebat.
Kasus tersebut sempat menyita perhatian dan membuat heboh warga di kawasan itu.
“Informasi tadi sore, korban sudah dibawa ke salah satu rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis,” papar seorang warga Aceh Utara.
Obat Kuat Jadi Barang Bukti
Polisi menemukan bungkusan obat kuat dilokasi kejadian gadis Aceh yang diperkosa di kebun tebu.
Bungkusan bekas obat kuat itu pun ditemukan di sekitar lokasi yang dijadikan tempat pelaku melampiaskan hasratnya.
“Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan celana dalam korban dengan bercak darah dan bungkusan bekas obat kuat yang diduga telah diminum pelaku,” ujar Kapolsek Langkahan Iptu Erwinsyah, Senin (31/5/2021).
Korban Sudah Diizinkan Pulang
Korban baru diizinkan pulang oleh dokter setelah tiga hari mendapat perawatan di RSU Cut Meutia Aceh Utara akibat mengalami pendarahan hebat tersebut.
“Tadi saya langsung ke ruangan tempat dia dirawat, ternyata tak ada lagi,” kata Humas RSU Cut Meutia Aceh Utara, Jalaluddin MKes, Selasa (4/5/2021).
Setelah ditanyakan, ternyata gadis tersebut dapat diizinkan pulang oleh dokter karena kondisinya sudah membaik.
“Sebelum diizinkan pulang, korban sudah mendapat visum akibat kejadian tersebut,” ujar Humas RSU Cut Meutia Aceh Utara.
Informasi lain yang diperoleh Serambinews.com mengungkapkan, setelah pulang dari RSU Cut Meutia, korban langsung menuju ke Polres Aceh Utara untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
SR sendiri baru mengenal pria tersebut dari handphone sepekan sebelum peristiwa pilu itu terjadi. Usai berbuat bejat, ZA langsung melarikan diri.
Sementara ayah korban yang mendengar suara merintih dari rumahnya mencoba menelusuri sumber suara tersebut hingga akhirnya menemukan anak gadisnya dirudapaksa hingga pendarahan.
***
Kasus Lainnya, Pemuda 16 Tahun Setubuhi Wanita Hamil, Setelah Nikah Siri, Tapi Tidak Bisa Menafkahi
Seorang pria remaja yang masih di bawah umur ditangkap polisi karena dilaporkan oleh mertuanya atas tuduhan pencabulan.
Pemuda itu dilaporkan oleh mertua ke polisi karena tidak bisa menafkahi istrinya yang sedang hamil.
Padahal istrinya itu dinikahi secara siri dan sedang mengandung anak dari orang lain.
Ia dilaporkan mertuanya ke polisi atas tuduhan pencabulan karena sudah berhubungan intim dengan wanita berinisial P (17) yang sedang hamil.
Sementara wanita P sedang mengandung anak dari pria O yang kini masuk DPO polisi.
Pelaku berinisial R (16) saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polresta Barelang.
Sementra itu korban berinisial P (17) saat ini sedang hamil 7 bulan.
Dalam hamil besar dirinya harus menerima sang suami dipenjara karena dilaporkan oleh orangtuanya sendiri.
Kejadian ini bermula ketika R dan P menjalin hubungan terlarang di akhir tahun lalu.
Menurut pengakuan pelaku dirinya tidak mengatahui kalau P sedang hamil.
Saat itu dirinya melakukan hubungan badan dan seminggu kemudian korban hamil.
"Dia bilang saya yang buat dia hamil. Makanya saya nikahi," katanya.
"Sebelum nikah siri, saya sudah dua kali lakukan hubungan badan," sebut R yang ditemui TRIBUNBATAM.id di Polreta Barelang.
Namun lama kelamaan, pelaku mengetahui kalau bukan dirinya yang menghamili P.
Kendati demikian dirinya siap untuk menjadi ayah sambung bagi anak yang ada di dalam kandungan tersebut.
"Katanya itu anak pria lain. Dia sudah hamil saat saya berhubungan dengan dia" jelasnya.
"Awalnya saya tidak tahu karena perutnya masih kecil," sebutnya bercerita.
R Pelaku pencabulan diperiksa polisi di Polresta Barelang. (TRIBUNBATAM.id/ Eko Setiawan)
Masuk usia tiga bulan kehamilan, pelaku menikahi korban secara sirih.
Namun karena tidak bekerja dan tidak bisa menafkahi istrinya, kini pelaku malah dilaporkan oleh mertuanya ke Polisi.
"Saya tidak bekerja, makanya saya tidak kasih nafkah dia," sebutnya.
Sementara itu, P wanita yang sedang hamil besar ini mengaku kalau yang menghamilinya adalah pria berinisial O.
Pria O saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Barelang.
Dirinya berhubungan badan pada akhir tahun lalu tepatnya di bulan Desember.
"Saat itu saya hamil dengan dia O. Kemudian saya dinikahi sama si R," sebutnya.
Tanpa banyak kata, wanita ini hanya bisa menerima nasib yang dialaminya.
Apalagi sang suami yang sudah menikahinya secara siri.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Oktaviani mengungkapkan sejauh ini pelaku ditangkap karena atas laporan orangtua korban.
Memang korban dinikahi oleh pelaku.
Hanya saja orang tua korban membuat laporan lantaran selama ini anaknya tidak dinafkahi.
"Makanya dia dilaporkan orangtuanya" katanya.
"Ditambah lagi mereka berhubungan badan sebelum menikah. Itu dilakukan selama dua kali," sebut Juwita.
Mirisnya lagi, ternyata korban tidak hanya sekali membuat laporan terkait pencabulan.
Sebelumnya korban juga membuat laporan berbeda di Polsek Nongsa.
Saat itu korban dicabuli oleh seorang pria dan sekarang sudah ditahan polisi.
"Dia pernah juga jadi korban pencabulan seorang pria. Tapi yang awal itu dia tidak hamil," tegas Dea. (Serambinews.com)
TribunBatam.id dengan judul Berzina Dengan Wanita Hamil, Remaja 16 Tahun Rela Jadi Ayah Sambung, Kini Masuk Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/karyawati-korban-pencabulan-efs-23-selasa-232021.jpg)