PSU Jilid II Pilkada Labuhanbatu, Paslon Perebutkan 941 Suara, Selisih Hanya 310 Suara

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu, Wahyudi mengatakan, KPU Labuhanbatu

HO / Tribun Medan
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar berhasil unggul di delapan dari sembilan tempat pemungutan suara (TPS) yang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), pada Sabtu (24/4/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu, Wahyudi mengatakan, KPU Labuhanbatu sudah mengetahui perihal perintah dari Mahkamah Konstitusi perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Dalam amar putusan MK, PSU dilakukan    di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni 007 dan 009, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

"Hari ini kami langsung membaut tahapan    dan    persiapan pemetaan logistik. Kepastian tanggal PSU paling lambat dua hari kedepan," ujarnya saat dihubungi Tribun Medan/Tribun-Medan.com, Kamis (3/6/2021). 

Berdasarkan amar putusan hakim MK, kata dia, PSU    dilaksanakan paling lama pada 22 Juni 2021. Artinya, KPU akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebelum jatuh tempo waktu. 

"Kami siap melaksanakan PSU. Dari sisi anggaran juga masih ada. Dan, saat ini sedang dilakukan pemetaan logistik," katanya. 

Berapa jumlah DPT di masing-masing TPS yang diselenggarakan PSU tersebut? Tanya Tribun-Medan.com/Tribun-Medan. Ia menyatakan jumlah pemilih di dua TPS itu mencapai 941 orang. 

"Data rincinya nanti saya WA saja. Tetapi, jumlah pemilih untuk dua TPS itu mencapai 941 orang," ujarnya. 

Persaingan Ketat Merebut Jabatan Bupati. 

Pilkada Labuhanbatu akan semakin memanas jelang diselenggarakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat dua pekan kedepan. 

Apalagi selisih suara antara pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar (Erik-Ellya) dan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (Andi-Faizal ) hanya 310 suara. 

Setelah dilakukan PSU tahap pertama KPU Labuhanbatu menetapkan Erik Adtrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih.

Mereka unggul tipis, hanya 310 suara dari Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar.  

Setelah dinyatakan keok kemudian Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar kembali melayangkan gugatan ke MK. 

Dan, Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan KPU Labuhanbatu untuk menggelar PSU ulang kedua kalinya. 

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020," kata Ketua MK Anwar Usman, Kamis.

Dalam amar putusan MK, PSU dilakukan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni 007 dan 009, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

Putusan ini diberikan majelis hakim konstitusi karena menilai dalil pemohon yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar terkait adanya pemilih yang menggunakan Kartu Keluarga (KK) beralasan menurut hukum.

Adapun, pelaksanaan PSU jilid dua ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah.

Kemudian, hasilnya dilaporkan kepada Mahkamah dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak selesainya PSU.

Selain itu, majelis hakim MK juga menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Labuhanbatu tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK yang lalu.

KPU RI dan Bawaslu RI juga diminta berkoordinasi dengan jajarannya yang ada di Labuhanbatu dalam rangka pelaksanaan amar putusan.

"Dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam waktu tujuh hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang," ujarnya.

Mahkamah juga memerintahkan Polres Labuhan Batu beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya.

Sebelumnya, MK memerintahkan PSU Pilkada Labuhanbatu beberapa waktu lalu. Pelaksanaan PSU Pilkada Labuhan digelar pada Sabtu (24/4/2021).

PSU dilaksanakan di 9 TPS, yakni TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010 dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan. Lalu TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara. Kemudian di TPS 003 Kecamatan Pangkatan dan TPS 014 di Kecamatan Bilah Hilir.

Berikut perolehan suara Pilkada Labuhanbatu setelah PSU berdasarkan hasil pleno KPU:

1. Paslon Tigor Panusunan Siregar-Idlinsah Harahap (Tigor-Idlin): 19.552 suara

2. Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar (Erik-Ellya): 88.493 suara

3. Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (Andi-Faizal): 88.183 suara

4. Abd Roni-Ahmad Jais (Roni-Jais): 28.349 suara

5. Suhari Pane-Irwan Indra (Suhari-Irwan): 12.736 suara

Dalam pelaksanaan PSU, pasangan Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar unggul di delapan dari sembilan TPS.

Pasangan Erik Atrada-Ellya Rosa unggul di TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010 dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

Lalu, Erik Atrada-Ellya Rosa juga unggul di TPS 009 dan TPS 017 di Desa Siringoringo,  Kecamatan Rantau Utara, serta di TPS 003 Kecamatan Pangkatan.

Sementara calon bupati petahana Andi Suhaimi Dalimunte yang berpasangan dengan Faizal Amri Siregar hanya unggul di satu TPS, yakni di TPS 014 Desa Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.

Jadi, berdasarkan hasil penghitungan suara di sembilan TPS ini, bila ditambahkan dengan perolehan suara sebelum pemungutan suara ulang (PSU), maka pasangan Erik Adtrada-Ellya Rosa meraih 88.493 suara atau 37,3 persen.

Sedangkan pasangan petahana Andi Suhaimi-Faizal Amri memeroleh 88.183 suara.

(Jefri Susetio/Kompas.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved