MK Putuskan KPU Labuhanbatu Kembali Gelar PSU di Dua TPS

Hasil perolehan suara beda tipis, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu untuk kembali melaksanakan pemungutan suara ulang

TRIBUN MEDAN / HO
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar berhasil unggul di delapan dari sembilan tempat pemungutan suara (TPS) yang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), pada Sabtu (24/4/2021). 

Hormati Putusan MK
DPD PDI Perjuangan Sumut, sebagai partai politik pengusung pasangan Erik -Ellya, menghormati putusan MK. Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut Soetarto menyatakan, partainya selaku pengusung pasangan Erik-Ellya menghormati putusan hukum tersebut.

Ia mengaku, baru mengetahui putusan MK tentang PSU di dua TPS di Labuhanbatu. "Saya baru dengar informasi ini dari media. Pertama, MK itu putusannya final dan mengikat. Tentunya kami menghormati dan menghargai secara hukum putusan itu," ujar Soetarto, Kamis.

Selanjutnya, kata Soetarto, PDIP akan terlebih dahulu melakukan kajian dengan tim hukum, membahas langkah yang akan dilakukan terkait PSU kedua kalinya di Labuhanbatu.

"Tentu akan dilakukan kajian dengan tim hukum kami. Sebagai partai pengusung kami taat aturan," katanya.(ind)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved