MK Putuskan KPU Labuhanbatu Kembali Gelar PSU di Dua TPS
Hasil perolehan suara beda tipis, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu untuk kembali melaksanakan pemungutan suara ulang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu untuk kembali melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS).
Hal itu disampaikan MK, dalam sidang agenda putusan atas sengketa Pilkada Labuhanbatu pasca-PSU di sembilan TPS, yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe-Faisal Amri Siregar.
Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan, yang menyatakan menerima sebagain permohonan pemohon. MK menyatakan batal Keputusan KPU Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pascaputusan MK Nomor 58/PHP.Bup-XIX dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tertanggal 27 April 2021.
Baca juga: Golkar VS PDIP Adu Siasat Merebut Kursi Bupati, PSU Jilid II Pilkada Labuhanbatu
"Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 di dua TPS, yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak putusan mahkamah ini. Dan, melaporkannya ke mahkamah dalam jangka waktu tujuh hari sejak selesainya pemungutan suara ulang," kata Anwar, Kamis (3/6).
Perintah PSU, menurut MK, diputuskan lantaran ditemukan fakta persidangan bahwa ada delapan pemilih di dua TPS tersebut yang menggunakan hak pilih dengan membawa Kartu Keluarga (KK).
Meski membawa form C Pemberitahuan, penggunaan KK sebagai bukti identitas pemilih tidak dibenarkan MK. Karena, kebenarannya tidak bisa dipastikan. Sebab, tidak ada foto diri di KK.
"Karena itu, kemurnian suara di dua TPS tersebut diragukan," ujarnya. Sebelumnya, dari sembilan TPS di Labuhanbatu yang melaksanakan PSU, pasangan Andi-Faisal hanya menang di satu TPS. Sementara pesaingnya, Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar berhasil meraih suara terbanyak di delapan TPS.
Baca juga: MK Perintahkan PSU Lagi Pilkada Labuhanbatu, PDIP Sumut: Kami All Out Gerakkan Mesin Politik
Hasil rekapitulasi sembilan TPS, yang melakukan PSU, dan 1.052 TPS lainnya, pasangan Erik-Ellya memeroleh 88.493 suara. Sementara Andi-Faisal mendapat 88.183 suara.
Selisih suara pasangan Erik-Ellya dengan pasangan Andi-Faisal 310 suara. Sedangkan jumlah daftar pemiih tetap (DPT) di dua TPS yang akan melakuka PSU, yakni TPS 007 dan TPS 009 sebanyak 941 pemilih.
Dalam Pilkada Labuhanbatu 2020, pasangan Andi-Faisal diusung Partai Golkar. Untuk pasangan Erik-Ellya diusung Partai Hanura, Partai Nasdem, PDI Perjuangan dan PKB.
KPU Tindaklanjuti Putusan MK
Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan, putusan MK)bersifat final dan mengikat, sehingga KPU Labuhanbatu harus menindaklanjuti dengan kembali menggelar PSU di TPS 007 dan TPS 009.
"Kalau KPU akan menindaklanjuti putusan MK, karena final dan mengikat," kata Herdensi, Kamis.
Pascaputusan itu, sebut Herdensi, KPU Labuhanbatu segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan tahapan dan jadwal PSU di dua TPS tersebut.
"Ya, nanti teman-teman KPU Labuhanbatu akan menetapkan keputusan terkait tahapannya. Karena, pemilihan suara ulang itu kan pasti lah ada beberapa tahap yang akan dilalui. KPU harus melakukan sosialisasi kepada pemilih, mengantar undangan pemilih sampai menyiapkan TPS," katanya.
Baca juga: Pilkada Labuhanbatu Makin Memanas, MK Perintahkan PSU Lagi, Selisih Suara Cuma 310
Sebelumnya, Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi, yang dikonfirmasi menyebut, pihaknya siap melaksanakan PSU di dua TPS sesuai putusan MK. Kini KPU Labuhanbatu akan melakukan berbagai persiapan teknis untuk menyelenggarakan PSU.
"Kami siap melaksanakan PSU. Mempersiapkan tahapan dan menetapkan jadwal. Perkiraan dalam waktu dekat, karena paling lama kan tanggal 22 Juni ini. Saat ini, kami sedang menghitung kesiapan logistik," ucap Wahyudi, Kamis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pasangan-erik-atrada-ritonga-ellya-rosa-siregar.jpg)