Jadwal Seleksi CPNS 2021, Inilah Perbedaan PNS dan PPPK , Pahami Sebelum Mendaftar
pemerintah akan kembali melakukan rekrutmen calon ASN, di antaranya calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2021 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian
TRIBUN-MEDAN.com - Tahun ini, pemerintah akan kembali melakukan rekrutmen calon ASN, di antaranya calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut update jadwal resmi CPNS 2021 lengkap dengan tahapan-tahapannya:
- Pengumuman Seleksi 30 Mei s.d. 13 Juni 2021
- Pendaftaran Seleksi 31 Mei s.d. 21 Juni 2021
- Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya 1 Juni s.d. 30 Juni 2021
- Masa sanggah 1 Juli s.d. 11 Juli 2021
- Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) Juli s.d. September 2021
- Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)
- Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud) Tes 1: Agustus 2021 Tes 2: Oktober 2021 Tes 3: Desember 2021
- Pelaksanaan SKB CPNS September s.d. Oktober 2021
- Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah November 2021
- Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK Desember 2021
Khusus untuk penerimaan guru, pada 2021 ini statusnya tidak dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan PPPK.
Baca juga: TAK Cuma Kantor Dishub, Kejari Binjai juga Menggeledah Rumah Pejabat PPK Juanda, Ini Fotonya
Apa saja perbedaan dan persamaan PNS dan PPPK?
Perbedaan PNS dan PPPK Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.
Namun, ada sejumlah perbedaan antara PNS dan ASN. Apa bedanya?
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.
Sementara itu, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU, yang berarti PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Selain itu ada perbedaan hak dan gaji antara PNS dan PPPK.
Baca juga: Selain Gaji Pokok, Berikut Rincian Tunjangan Kinerja ASN/PNS Kemenkumham Berdasarkan Kelas Jabatan
Hak
PNS memperoleh sejumlah hak, seperti:
Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti Jaminan pensiun dan jaminan hari tua Perlindungan Pengembangan kompetensi
PPPK tidak mendapatkan hak atas fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Meski demikian, BKN mengusahakan agar pegawai PPPK diberikan jaminan pensiun.
“Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun.
Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada 29 Maret 2020.
Baca juga: Mulai dari Guru, Veteran, hingga Pensiunan PNS Dibebaskan dari Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Gaji
Aturan soal gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Sementara itu, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Rincian gaji PNS dapat diakses di sini, sedangkan rincian gaji PPPK dapat diakses di sini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/cpns-2021-dibuka.jpg)