Kasus Pencabulan
Gadis 18 Tahun Dicabuli 4 Anak Bawah Umur lalu Ditinggal Begitu Saja di Kamar tanpa Busana
Saksi MR, yang telah selesai melakukan hubungan badan dengan korban pergi keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian.
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi mengamankan empat anak di bawah umur dengan inisial M (16), H (15), A (17), dan R (17).
Mereka diamankan karena tega melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 18 tahun pada Selasa (15/5/2021) di sebuah rumah di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat.
Hal tersebut terungkap ketika korban melapor kepada polisi setelah kejadian.
Sebagaimana disadur dari TribunKetapang.com, Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya menceritakan kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban.
Berdasarkan keterangan korban, pada hari itu sekitar pukul 15.00 WIB, teman korban yang bernama MR mengirim pesan kepada korban untuk diajak jalan-jalan.
"Namun korban malah dibawa ke rumah pelaku R di Jalan Mayjend Sutoyo yang mana sesampainya di rumah Pelaku R, korban sempat melakukan hubungan badan dengan saksi MR," jelas prima, Jumat (28/5/2021).
Saksi MR, yang telah selesai melakukan hubungan badan dengan korban pergi keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian.
Kemudian, keempat pelaku datang dan melihat korban yang sedang sendirian di dalam kamar tanpa mengenakan pakaian seperti dikutip dari Tribun Pontianak, Sabtu (29/5/2021)
Kemudian dua orang pelaku yang masih berumur di bawah 18 tahun tersebut masuk ke dalam kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
"Sementara pelaku A dan M hanya memegang serta meraba bagian tubuh korban. Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Ketapang," jelasnya.
Atas perbuatannya keempat pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dua pelaku H dan R terancam maksimal hukuman 12 tahun penjara berdasarkan pasal yang disangkakan yaitu pasal 285 KUHP tentang persetubuhan secara paksa dan dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul.
"Sedangkan kepada pelaku A dan M diancam dengan pasal 286 KUHP yaitu tentang perbuatan cabul yaitu dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," kata Prima.
Meski masih berada di bawah umur pelaku harus tetap menjalani proses hukum pidana yang berlaku.
"Untuk keempat pelaku tidak berlaku diversi, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun," pungkasnya.
Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang Harlisa mengaku kalau pihaknya telah melakukan pendampingan dalam kasus pemerkosaan yang melibatkan empat orang anak di bawah umur.
Terlepas dari perbuatan pelaku, dia berharap agar masyarakat tidak merundung pelaku yang masih berada di usia sekolah tersebut.
Rudapaksa dan Bunuh Putri Kandung
Motif di balik pembunuhan siswa madrasah aliyah (MA), KH (16) di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwingu, Kabupaten Kudus, Rabu (5/5/2021) lalu, akhirnya terbongkar.
Sebelumnya, HK dirudapaksa lalu dibunuh ayah kandungnya, Slamet (50).
Kepada polisi, Slamet mengaku membunuh anak kandungnya karena korban menolak saat diajak berhubungan badan.
Akhirnya, ia pun melampiaskan nafsunya pada anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.
"Sudah sebulan enggak dikasih sama istri," kata Slamet, dikutip dari TribunJateng.com, Senin (24/5/2021).
Setelah merudapaksa dan membunuh anak kandungnya, Slamet mengaku menyesal.
"Ya saya sekarang menyesal," sambungnya.
Sementara itu, Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma menyebut kasus itu terungkap setelah polisi menemukan bercak sperma di celana korban.
Ternyata, DNA sperma di celana korban cocok dengan DNA serapan darah di kain kassa milik Slamet.
"Kami cek DNA-nya sama, lalu kami tanyakan kepada pelaku dan akhirnya pelaku mengakuinya," kata Aditya, Senin (24/5/2021).
Ia menjelaskan, Slamet nekat merudapaksa anak kandung karena sudah sebulan tak dilayani istri.
Slamet tak kuat menahan nafsu saat melihat tubuh korban.
Hingga akhirnya, ia melampiaskan nafsunya pada korban saat istrinya pergi berjualan.
Berselang beberapa jam, Slamet kembali ke rumah untuk merudapaksa korban kedua kalinya.
Namun, saat itu keinginan Slamet ditolak mentah-mentah oleh korban.
"Karena korban melawan, tersangka secara spontan melakukan kekerasan terhadap korbannya," kata Aditya.
Agar korban tak berteriak, Slamet langsung membekap mulut anak kandungnya.
Tak hanya itu, Slamet juga mencekik dan memukul batu bata ke kepala korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Jateng, ditemukan luka memar di wajah, luka lecet di leher, patah tulang kepala bagian leher.
Korban diduga tewas karena tekanan di leher.
Aditya melanjutkan, Slamet lantas mengambil pisau dapur dan menyayat tangan korban.
Hal itu dilakukan agar korban diduga bunuh diri.
"Tersangka kemudian mengambil pisau dapur dan menyayat nadi tangan kiri dan mengikat menggunakan tali agar korban terlihat bunuh diri."
Sosok Korban
Diberitakan sebelumnya, HK ditemukan dengan luka di tangan.
Jasad siswi kelas XI MA itu pertama kali ditemukan oleh adik kandungnya yang baru pulang dari sekolah.
Tetangga korban yang enggan menyebutkan namanya menyebut sang adik mulanya mengira HK pingsan.
"Awalnya dikira pingsan, tapi dibangunkan nggak bangun-bangun. Terus minta tolong warga buat datang," ujarnya, dikutip dari TribunBanyumas.com, Kamis (6/5/2021).
Korban dikenal sebagai anak yang baik.
Tetangga menyebut korban sempat mengantarkan adiknya sebelum akhirnya ditemukan tewas di dapur.
"Anaknya baik. Tadi pagi juga mengantarkan adiknya ke sekolah. Kondisinya juga sehat," jelasnya.
"Sama keluarganya pendiam, tidak pernah cerita ada masalah apa-apa."
Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menduga korban tewas karena dibunuh.
Artikel ini diolah dari TribunPontianak.com dari artikel berjudul BREAKING NEWS - Empat Anak Bawah Umur Perkosa Seorang Gadis di Ketapang dan KPPAD Ketapang Siap Lakukan Pendampingan Selama Proses Hukum
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/baju-korban-yang-dirudapaksa-oleh-4-pemuda.jpg)