News Video
Tetap Dukung Pihak Swasta Sediakan Tempat Testing Covid-19, Gubernur Edy: Jangan Salahgunakan Izin
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mendukung penuh pihak swasta yang menyediakan tempat testing covid-19 bagi masyarakat di Sumut.
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mendukung penuh pihak swasta yang menyediakan tempat testing covid-19 bagi masyarakat di Sumut.
Sebab, kata Edy idealnya setiap daerah bisa melakukan testing sebanyak 2,5 persen dari jumlah populasi per harinya.
Tetapi Pemprov Sumut dengan jumlah penduduk Sumut yang sebanyak 14 juta jiwa lebih, hanya mampu mengumpulkan spesimen swab per harinya sebanyak 1.800 orang.
Sehingga keberadaan pihak swasta yang membuka tempat testing rapid test antigen maupun swab PCR, dinilai turut membantu Pemprov Sumut atau Satgas Covid-19 dalam melakukan tracing maupun testing, demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Antigen Itu dibutuhkan, satu untuk orang yang akan berangkat memerlukan data dia sehat. Lalu swab di Sumut dibutuhkan 2,5 persen dari populasi penduduk. Tapi provinsi baru mampu 1.800 per hari, berarti masih kekurangan," jelas Edy, di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Medan, Kamis (27/5/2021).
Edy menegaskan, meski memberikan dukungan terhadap pihak swasta, ia tidak ingin adanya penyalahgunaan izin.
Seperti yang terjadi di Bandara Kualanamu, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut berhasil mengungkap penggunaan alat rapid test antigen bekas di pos layanan bagi calon penumpang pesawat.
Kasus itu terungkap dalam penggrebekan yang berlangsung pada 27 April 2021.
Ia pun tak menampik bila berbicara swasta maka berorientasi dengan bisnis dan keuntungan.
Tetapi segala jenis izin yang dibutuhkan untuk membuat tempat testing covid-19 harus dipenuhi.
"Pastinya mereka hitungannya adalah bisnis. Kalau dia melakukan bisnis, Itu pun dilakukan provinsi-provinsi lain. Tetapi tidak menyalahi. Orang kita biasanya kalau diizinkan akhirnya dia menyalahi. Pakai lah antigen palsu, anigen bekas, itu salah dia," ucap mantan Pangkostrad itu.
"Tapi kalau berbisnis dan standar harga sesuai nasional, why not? Tak ada masalah itu," tambahnya
(ind/tribun-medan.com)