Mantan Dirut Tirtanadi Mengaku Perintahkah Periksa Cabang Deliserdang, Temukan Kebocoran Rp 10 M

Sutedi mengungkapkan bahwa ia mengetahui adanya dugaan kebocoran kas di PDAM cabang Deliserdang periode 2015 hingga 2018 saat pergantian kepala cabang

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA TARIGAN
Mantan Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Sutedi Raharjo menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi penggunaan keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang, senilai Rp 10,9 miliar, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/5/2021) 

"Berdasarkan surat pernyataan tanggal 08 Januari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr.Zainal Sinulingga yang bersangkutan mengakui bahwa telah melakukan pengambilan uang perusahaan secara tidak sah melalui penggelembungan cek  mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018," beber Jaksa.

Bahwa terdakwa selaku Kepala PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang pernah menanda tangani cek yang tidak ada usulan pembayarannya.

Tidak hanya itu, Jaksa menurutku bahwa terdakwa selaku Kepala PDAM Tirtanadi cabang Deli Serdang, tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap buku rekening/rekening koran  milik PDAM Tirtanadi cabang Deli Serdang, yang mana pemeriksaan atas rekening PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang tersebut, merupakan bagian dari kewenangan terdakwa selaku Kepala Cabang.

"Bahwa akibat perbuatan terdak Asran bersama-sama dengan Zainal  mengakibatkan kerugian Keuangan Negara," ucap Jaksa. (cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved