Mantan Dirut Tirtanadi Mengaku Perintahkah Periksa Cabang Deliserdang, Temukan Kebocoran Rp 10 M
Sutedi mengungkapkan bahwa ia mengetahui adanya dugaan kebocoran kas di PDAM cabang Deliserdang periode 2015 hingga 2018 saat pergantian kepala cabang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Sutedi Raharjo, menjadi saksi pada sidang perkara dugaan korupsi penggunaan keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang, senilai Rp 10,9 miliar, Senin (24/5/2021).
Pada kasus ini Asran Siregar dan Zainal Sinulingga menjadi terdakwa.
Kapada majelis hakim, Sutedi mengungkapkan bahwa ia mengetahui adanya dugaan kebocoran kas di PDAM cabang Deliserdang periode 2015 hingga 2018 saat pergantian kepala cabang.
Setelah mendapat informasi adanya dugaan kebocoran kas, Sutedi mengatakan pihaknya langsung memerintahkan untuk memeriksa PDAM cabang Deliserdang.
"Didapati indikasi bahwa terjadi kebocoran kas, dari hasil pemeriksaan mereka didampingi BPKP Sumatera Utara. Itu (kebocoran) terjadi mulai 2015,16,17, sampai 2018," ucapnya.
lebih lanjut, ia menuturkan, dari masing-masing laporan tersebut kemudian diketahui terjadi penyimpangan keuangan berupa pengeluaran cek, yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Tirtanadi Deliserdang yakni terdakwa Asran dan Kabag Keuangan.
Ia mengatakan dari pemeriksaan tersebut didapati kerugian lebih dari Rp 10 miliar lebih dari rentan waktu mulai tahun 2015-2018.
"Dari laporan BPKP disebut Rp 10 miliar lebih," katanya.
Baca juga: Air Ledeng Sudah Mengalir 24 Jam, Warga Denai: Terimakasih PDAM Tirtanadi dan Gubernur Sumut
Jaksa menanyakan apakah untuk pengeluaran rutin cabang harus melalui persetujuan kantor pusat di setiap pengeluaran.
"Enggak, Pak. Setiap pembayaran di cabang itu ditandatangani kepala cabang dan kabag keuangan," ucapnya.
Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Asran Siregar yang dipromosikan menjadi Kacab 25 Oktober 2013 lalu menerima usulan daftar pembayaran belanja internal dari staf di Bagian Umum.
Usulan tersebut kemudian didisposisikan terdakwa ke Kabag Keuangan, untuk pembuatan voucher dan diteruskan kembali ke terdakwa berikut dengan cek penarikan sesuai dengan jumlah usulan tercantum dalam voucher.
Seharusnya cek yang ditandatanganinya bersama Kabag Keuangan Mustafa Lubis kemudian dicairkan oleh Kabag Keuangan, nmun cek yang telah ditandatangani terdakwa dan Mustafa Lubis serta saksi Lian Syahrul (juga selaku Kabag Keuangan periode berbeda) dicairkan oleh terdakwa Zainal Sinulingga, selaku Asisten I Bagian Keuangan ke Bank Sumut.
Sebelum dicairkan, Zainal merubah nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera pada cek.
Cek yang akan dicairkan itu, kata JPU, sengaja diberikan ruang oleh terdakwa Zainal Sinulingga untuk perubahan nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera.
Berdasarkan rekapitulasi cek yang ditandatangani oleh terdakwa bersama saksi Mustafa Lubis serta Lian Syahrul terdapat beberapa cek yang jumlahnya tidak sesuai dengan usulan pembayaran dan voucher yang diajukan oleh Kabag Umum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/perkara_pdam_tirtanadi_deliserdang.jpg)