Khazanah Islam

Penjelasan Buya Yahya Hukum Istri Minta Cerai dari Suami Kasar dan Selingkuh

Terkadang, salah satu permasalahan yang terjadi dalam pernikahan yakni adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suami ke istri.

IST
Buya Yahya - Penjelasan Buya Yahya Hukum Istri Minta Ceraikan dari Suami Kasar dan Selingkuh 

"Kalau pun seandainya nanti betul cerai keputusannya bisa rujuk kembali dengan pernikahan dengan rujuk suami juga sudah oke, akan tetapi yang menjadi masalah artinya yang diselesaikan dulu problematika ini, bagaimana seorang suami yang memukul istri," lanjutnya.

"Kami sampaikan siapapun yang mendengar suara ini, laki-laki hebat itu tidak akan memukul istrinya biarpun istrinya layak dipukul, laki-laki hebat dan bijak tidak akan mencaci istrinya biarpun istrinya layak dicaci," terang Buya Yahya.

"Sekarang kok orang kayak caci maki itu suami apa? Mungkin anda mendengar suara ini saya cambuk saat ini yang pernah memukul dan mencaci istri saya cambuk dari jauh," ujar Buya Yahya.

"Anda ini laki-laki model apa? Kalau istri anda mencaci dan mengolok tinggal beri pendidikan, selesaikan kembalikan ke orangtuanya, tidak perlu dibalas dengan cacian, cacian itu menyakitkan, belum lagi itu ditiru oleh sang anak, belum lagi itu menjadikan sebab anak benci kepada anda, menjadi anak tidak bisa berbakti kepada anda, berarti anda mencetak ahli neraka," papar Buya Yahya.

Terkait hal ini Buya Yahya berpesan agar para suami yang berlaku kasar terhadap istrinya segera insyaf dan sadar.

Pendakwah Buya Yahya menjelaskan tentang bayar utang puasa
Pendakwah Buya Yahya menjelaskan tentang bayar utang puasa (Ist)

"Mungkin anda latah mukul akan tetapi sekarang harus sopan dan sadar, dosa besar itu," ungkap Buya Yahya.

Kemudian dari sisi lain seorang istri, jika menemukan suami macam itu tentunya langkah pertama yakni mengingatkan dan sabar, namanya proses.

Tapi kalau ternyata anda sudah tidak mampu dipukul sekali pun sudah layak kok untuk mengadukan.

"Dipukul sekali itu sudah tidak dosa, karena wanita bukan untuk dipukul sama dicaci itu menjadikan seorang wanita boleh minta cerai adalah dizolimi, dipukul dan dicaci, sehingga ini menjadikan wanita punya hak dan boleh minta cerai dan tidak dosa lagi di hadapan Allah," urai Buya Yahya.

"Ini demi kebaikan, urusan anak bisa jadi setelah anda bercerai malah lebih bagus kalau memang suami anda tidak bisa dibenahi apalagi dengan orangtua anda seperti itu," imbuhnya.

"Hanya yang harus anda pikirkan adalah mempunyai suami seperti itu jauh lebih bagus daripada seseorang menjanda tau-tau menjadi salah masuk keharoman, zina dan sebagainya," terangnya.

Ditambahkan oleh Buya Yahya, kalau anda sudai siap dengan perceraian, kemudian anda yakinkan bahwa diri anda akan aman, maka anda bisa memilih langkah ke sana itu lebih bagus daripada dipukul dan dicaci apalagi orangtua anda disakiti," tegasnya.

Adapun masalah kalimat suami yang selalu melontarkan kata pisah yakni sudahan dan selesai.

"Ini bukan cerai soreh atau bukan terang-terangan tergantung niatnya sang suami, kalau dia pake niat jatuh cerai, apalagi dia ngomong nggak, kalau dia bohong bukan urusan anda, kita tidak tahu apa yang di hati orang," jelas Buya Yahya.

"Seandainya pun jatuh cerai, untuk mengembalikannya suami tinggal bilang rujuk itu gampang, cuma problem itu akan terselesaikan atau tidak, jadi mengembalikan dengan komitmen dan janji bersama suami maka boleh," imbuhnya.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini sudah tayang di Sripoku.com

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved