News Video
Buat Postingan Soal Nasi Bungkus, Residivis ITE Dituntut 2 Tahun Bui
Buat postingan Sindiran dengan kalimat Cebong Kampret di Facebook, residivis kasus ITE, Ahmad Faisal Nasution kini dituntut 2 tahun penjara.
Buat Postingan Soal Nasi Bungkus, Residivis ITE Dituntut 2 Tahun Bui
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Buat postingan Sindiran dengan kalimat Cebong Kampret di Facebook, residivis kasus ITE, Ahmad Faisal Nasution kini dituntut 2 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina menilai, perbuatan lelaki 43 tahun itu diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Faisal Nasution, dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan," tuntut Jaksa Rahmi.
Dikatakannya, adapun yang memberatkan karena terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Sementara yang meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga," kata Jaksa.
Usai membaca tuntutan, majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi.
Diketahui bahwa sebelumnya pada tahun 2018, pria 43 tahun ini, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena terbukti bersalah mencemarkan nama pejabat PDAM Tritanadi Medan.
Kini Warga Jalan Bajak Kecamatan Medan Amplas ini, kembali diadili dalam perkara yang sama, yakni dugaan pencemaran nama baik terhadap korban Ali Azrizal.
Sebelumnya, dalam dakwaan, JPU Nelson Victor mengatakan perkara Ahmad bermula pada tanggal 12 Agustus 2020 lalu, saat terdakwa membuat postingan pada akun facebook atas nama Bob Faisal Forsu miliknya.
"Dalam postingan tersebut berupa caption "Teringat akan nasi bungkus di meja ruangan pidsus pemborong inisial AR jelas lebih mahal daripada nasi bungkus milik cebong dan kampret, serta bedanya pun sangat bertolak belakang. Klw nasi bungkus cebong kampret jual beli ayat dan dukungan, klw nasi bungkus ruangan pidsu pemborong tentu jual nama tjg Tamora dan asrama haji konon juga Rasuna Said. Aksara 90M jalan busi apa kabar pemborong makelar proyek oknum-oknum institusi ” dengan tagar #UsutHartaKekayaanOdied #UsutHarta Kekayaan Aspidsus #Tangkap PemborongMakelarProyek," ujar JPU.
Lanjut dikatakan JPU Nelson, dimana di dalam postingan tersebut, terdakwa menampilkan 1 buah foto seseorang berbadan gemuk, dan tanpa kepala yang sedang memegang nasi bungkus. Dimana foto tersebut adalah foto saksi korban Ali Azrizal yang diambil terdakwa dari akun facebook atas nama Ashari Sinik.
"Kemudian sengaja melakukan pengeditan, dengan cara memotong (meng-crop) foto tersebut, sehingga tidak hanya nampak bagian tubuh dan tanpa kepala agar orang yang membaca atau melihat postingan tersebut tidak mengenali siapa sebenarnya orang yang ada di dalam foto tersebut," kata JPU Nelson.
Selanjutnya, sambung JPU, terdakwa memposting foto tersebut di akun facebook miliknya, dengan menggunakan 1 unit Handphone Iphone 6S yang di dalamnya terinstal aplikasi facebook dengan akun atas nama Bob Faisal Forsu.
"Dimana postingan tersebut memberikan arti bahwa saksi Ali Azrizal adalah sebagai makelar proyek, pengusaha hitam dan merupakan piaraan (peliharaan) dari aparat penegak hukum," urai JPU.