News Video
Tangis Haru Sidang Vonis Ketua dan Anggota KAMI Medan, Khairi Teriak Allahuakbar
Hakim menilai, lelaki 46 tahun itu terbukti bersalah melakukan Tindak pidana penghasutan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pasal 160 KUHP
Tangis Haru Sidang Vonis Ketua dan Anggota KAMI Medan, Khairi Teriak Allahuakbar
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tangis haru mewarnai sidang vonis Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Ir Khairi Amri dan Wahyu Rasasi Putri di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/5/2021).
Majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean menjatuhkan pidana penjara kepada Amri selama 1 tahun.
Hakim menilai, lelaki 46 tahun itu terbukti bersalah melakukan Tindak pidana penghasutan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pasal 160 KUHP, jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. Khairi Amri dengan pidana penjara selama 1 tahun, dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penangkapan dan penahanan dan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan," vonis hakim.
Usia mendengar vonis tersebut, sontak saja Khairi Amri dan terdakwa lainnya Wahyu Rasasi Putri mengucap Allahuakbar. Sejumlah keluarga para terdakwa yang turut hadir di ruang sidang juga mengucap syukur atas vonis tersebut.
Sementara itu, terdakwa lainnya yang merupakan anggota KAMI Medan, Wahyu Rasasi Putri divonis lebih ringan yakni 7 bulan dan 10 hari penjara, yang mana menurut perhitungan hakim terdakwa Wahyu dapat langsung dibebaskan dari tahan esok hari atau pukul 00.00 WIB dini hari.
"Memerintahkan penuntut umum agar membebaskan terdakwa dari tahan, sejak putusan ini diucapkan," kata Hakim Tengku Oyong
Mendengar vonis tersebut, Wahyu yang mengikuti sidang secara daring tampak menangis haru sembari mengucap syukur.
Selanjutnya majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk berpikir apakah terima dengan putusan tersebut.
Vonis itu, beda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Arief Susanto yang menuntut Khairi Amri, dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara, sementara wahyu 1 tahun penjara, denda Rp 100 juta dengan subsidar 2 bulan penjara.
Sementara itu diluar arena sidang, Penasehat Hukum para Terdakwa Mahmud Irsan Lubis mengatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Kita menghargai itulah keputusan hakim, walaupun dalam pledoi, tegas menyatakan bahwa klien kita (Khairi Amri) itu tidak terbukti. Kami masih tahap berpikir untuk melakukan langkah selanjutnya," katanya.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menuturkan perkara yang menjerat kedua terdakwa bermula pada September Tahun 2020 lalu, saat Terdakwa Khairi berinisitif membentuk komunitas KAMI di Kota Medan secara independen seperti KAMI yang dideklarasikan oleh Gatot Nurmantiyo (mantan Panglima TNI).
"Meskipun Terdakwa belum pernah berkomunikasi dan tidak ada kaitannya dengan KAMI, yang dideklarasikan oleh Gatot Nurmantiyo.