Kasus Narkotika
Tahanan Hakim di Lapas Masih Bisa Kendalikan Narkoba dari Penjara
Petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu membongkar sindikat pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Penyidik Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu membongkar jaringan narkotika yang dikendalikan dari Lapas Klas III Kota Pinang.
Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang diamankan.
Ketiga tersangka diantaranya Fernando Damanik (25) warga Desa Pasir Tuntung, Kota Pinang, Heriyanto (37) warga Desa Aek Batu Torgamba, dan Endra Putra Sitorus alias Tonggek (30) warga Desa Aek Batu Torgamba.
Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, tersangka Endra Putra Sitorus ini adalah tahanan hakim.
Baca juga: Pakai Sabu Saat Hamil, Tingkah Wanita Ini Buat Hakim Naik Pitam di Persidangan
Dia masih menjalani proses hukum dalam kasus yang sama.
Dalam kasus ini, Endra Putra Sitorus bertindak sebagai pengendali jaringan narkotika di Labuhanbatu.
Meski saat ini Endra Putra Sitorus masih ditahan di dalam lapas, nyatanya tersangka masih bisa mengontrol kaki tangannya yang ada di luar lapas.
Diduga, selama mendekam di Lapas Klas III Kota Pinang, Endra Putra Sitorus menggunakan alat komunikasi dengan bebas.
"Pengungkapan kasus ini tak terlepas dari hasil penyelidikan petugas selama dua hari," kata AKBP Deni Kurniawan, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Momen Mantan Pengedar Sabu Mengajar Ngaji di saat Ramadan, Ajak Para Napi Berlomba Khatam Al Quran
Deni mengatakan, awalnya penyidik Sat Res Narkoba yang dikomandoi Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengamankan tersangka Fernando Damanik dan Heriyanto di Simpang Tiga Aek Nabara, Desa Perbaungan Bilah Hulu pada Minggu (16/5/2021) pagi.
Ketika itu, keduanya tengah membawa narkoba untuk dikirim ke Kota Medan.
Di perjalanan, kedua tersangka yang tengah berboncengan dengan mengendarai motor Yamaha RX King diadang petugas.
Saat diamankan, disita barang bukti sabu seberat 515,28 gram.
Menurut pengakuan Fernando dan Heriyanto, mereka disuruh oleh Endra Putra Sitorus alias Tonggek.
Baca juga: Operasi Senyap Mabes Polri, 5 Oknum Polisi (2 Perwira) dan 3 Sipil Ditangkap Pesta Sabu di Hotel
Atas keterangan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Tonggek.
Dari penuturan kedua tersangka, mereka sebelumnya sudah pernah mengantar sabu seberat dua ons dengan upah Rp 3 juta.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsidair Pasal 112 UU RI Nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Deni.
Selain hukuman 20 tahun penjara, ketiga tersangka juga terancam hukuman mati.(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tahanan-hakim-di-lapas-masih-bisa.jpg)