Polemik Pencairan THR

PT Cahaya Bintang Medan Dilapor ke Disnaker Sumut, Kadisnaker: Akan Kami Datangi

Buruh melaporkan PT Cahaya Bintang Medan Dilapor ke Disnaker Sumut karena sampai sekarang tak juga memberikan THR pekerja

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Perwakilan buruh saat melaporkan PT Cahaya Bintang Medan ke Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Senin, (10/5/2021). Laporan dibuat sekaitan dengan belum dibayarkannya THR pekerja.(TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Puluhan buruh yang belum menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya melaporkan PT Cahaya Bintang Medan ke Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Baharuddin Siagian mengatakan baru tahu ada buruh pabrik yang belum menerima THR, padahal sudah tiga hari lagi lebaran.

Ia menyebutkan akan segera menindaklanjuti laporan dari buruh pabrik yang bekerja pada perusahaan mebel tersebut.

Baca juga: Malang Nasib Buruh, Tiga Hari Lagi Lebaran THR tak Juga Dibayar Perusahaan

"Ya, tentu kita juga baru tahu dari temen media bahwa ada perusahaan yang sampai H min 3 belum membayar atau belum menunaikan hak daripada pekerja dan kewajiban dari para pengusaha yaitu THR keagamaan," katanya pada Senin (10/5/2021).

Baharuddin mengatakan, dia akan segera melakukan sidak ke perusahaan yang menunda pemberian THR tersebut.

"Akan kami datangi nanti," katanya. 

Ia menyebutkan, dirinya sudah menghubungi Unit Pelaksana Tugas wilayah yang ada di Deliserdang untuk segera menghubungi perusahaan yang menjual berbagai macam perabotan tersebut.

Baca juga: THR Guru SMA Tak Kunjung Cair, Ombudsman Sumut Singgung Respons Sekda

Burhanuddin mengatakan, seharusnya para pekerja melaporkan kejadian ini pada dinas ketenagakerjaan yang ada di wilayahnya.

Karena mereka sudah menyediakan posko laporan THR bagi karyawan yang belum mendapatkan haknya.

Menurut peraturan yang berlaku, lanjut Burhanuddin, perusahaan diwajibkan memberikan tunjangan keagamaan 7 hari sebelum perayaan tersebut.

"Dan kalau ada para buruh yang belum mendapatkan hak semestinya agar segera melaporkan ke posko pengaduan agar segera di proses," katanya.

Baca juga: Sudah Mau Lebaran, 600 Pegawai PD Pasar tak Juga Terima THR

Pantauan di lokasi, belasan buruh yang mewakili karyawan PT Cahaya Bintang Medan membuat laporan terkait belum diterimanya tunjangan hari raya.

Mereka tiba di kantor Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara pada pukul 13:30 WIB.

Saat tiba mereka langsung dilayani oleh petugas yang berjaga di posko pengaduan.

Saat itu mereka langsung disuruh membuat surat pernyataan bahwa memang belum mendapatkan haknya.

Dalam surat yang ditempeli materai Rp10.000 itu puluhan nama buruh tercatat sebagai pihak yang merasa keberatan karena hak mereka belum terpenuhi.(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved