Panduan Salat Idul Fitri
Kementerian Agama Terbitkan Aturan Salat Idul Fitri 1442 H Ditengah Pandemi, Begini Panduannya
Kementerian Agama sebelumnya sudah menerapkan panduan salat Idul Fitri bagi umat muslim di masa pandemi seperti sekarang ini
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Kementerian Agama sebelumnya telah menerbitkan tata cara pelaksanaan salat berjemaah Idul Fitri ditengah pandemi.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Dalam siaran pers yang diterima www.tribun-medan.com, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pelaksanaan salat Idul Fitri berjemaah juga harus menerapkan protokol kesehatan agar mampu menekan angka penularan Covid-19.
Baca juga: Gerak Cepat Polri Buru Jozeph Paul Zhang, Pria Mengaku Nabi ke-26, Begini Respons Menag Yaqut Cholil
“Panduan diterbtikan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19,"
"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan persnya, Sabtu (8/5/2021).
Agar peraturan dapat dijalankan dengan baik, Yaqut juga meminta kepada seluruh jajaran Kemenag yang ada di Indonesia supaya gencar melakukan sosialisasi surat edaran tersebut.
Selain itu, Yaqut Cholil Qoumas juga meminta kepada seluruh pengurus masjid yang ada di Indonesia untuk membantu menerapkan protokol kesehatan selama melaksanakan salat berjamaah.
Baca juga: Sebanyak 14.906 Napi di Sumut Akan Terima Remisi Idul Fitri, 60 Orang Langsung Bebas
Adapun panduan lengkap yang diterbitkan Kementerian agama sebagai berikut dalam pelaksanaan salat idul Fitri berjamaah di tengah pandemi:
1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
Baca juga: Resep dan Cara Membuat Aneka Ragam Kue Nastar Untuk Menu Camilan Hari Raya Idul Fitri
2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
3. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;
4. Dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/salat-brimob.jpg)