News Video
Nasib Pria yang Ancam Tembak Kurir saat COD Sendal, Langsung Dijemput Polisi!
Pria berinisial G (40) terpaksa berurusan dengan polisi setelah mengacungkan senjata kepada kurir pengiriman barang
TRIBUN-MEDAN.COM - Pria berinisial G (40) terpaksa berurusan dengan polisi setelah mengacungkan senjata kepada kurir pengiriman barang.
G saban hari bekerja sebagai pengemudi ojek, aksinya ini viral di media sosial
Kejadian berawal saat G tak mau membayar COD sendal meski sudah membuka kemasan.
Alasannya karena warna sendal yang datang berbeda dengan pesanannya, padahal G sendiri yang keliru melakukan pemesanan.
Kapolres Bogor AKBP Harun menegaskan kalau senjata yang dipergunakan G adalah ilegal.
"Pengancaman yang dilakukan tersangka diawali karena tersangka memesan sebuah barang melalui online shop berupa sendal, sudah 3 kali namun tidak sesuai yang diinginkan warnanya," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Mapolres Bogor, Senin (3/5/2021).
"Dia ingin warna hitam, tapi dia menulis ordernya warna coklat, sehingga tidak sesuai dengan keinginan tersangka. Jadi sudah ketiga kalinya yang datang coklat, ini karena pemesannan dari tersangka ini sesuai aplikasinya dipilih warna coklat bukan hitam," sambungnya.
Senjata yang digunakan G bukan senpi melainkan air softgun.
Tersangka, kata Harun, menodongkan air softgun model Colt Defender seri 90 kepada korban.
Setelah diperiksa polisi, tersangka rupanya memiliki dua pucuk senjata air softgun beserta pelurunya.
"Setelah tersangka kita tangkap, kemudian diketahui bahwa tersangka mempunyai 2 senjata, ternyata air softgun model Glock 19 dan Colt Defender 90," kata Harun.
Harun menerangkan bahwa air softgun ini didapat tersangka dari penjualan di media sosial Facebook.
Serta sejauh ini senjata tersebut baru dipakai tersangka menembaki kaleng-kaleng.
"Tersangka mengaku membeli untuk berjaga-jaga karena pekerjaannya seorang tukang ojek. Dia beli tanpa disertai surat-surat," kata Harun.
Tersangka dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun dan juga pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan juga pasal 1 ayat 1 UU darurat 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Berita sudah terbit di Serambinews.com