News Video
Alasan Gubernur Papua Minta Penetapan KKB sebagai Teroris Dikaji Ulang
Penetapan KKB sebagai teroris mendapat kritik dari Gubernur Papua, Lukas Enembe, hal ini disampaikan Muhammad Rifai Darus
TRIBUN-MEDAN.COM - Penetapan KKB sebagai teroris mendapat kritik dari Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Sebelumnya Mahfud MD menegaskan kalau penetapan KKB sebagai teroris sudah sesuai ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018.
Kritik penetapan ini disampaikan gubernur melalui juru bicaranya, Muhammad Rifai Darus.
Lukas menilai, penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu dikaji ulang.
"Penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan seksama dan memastikan objektivitas negara dalam pemberian status tersebut," kata Rifai.
Menurut Pemerintah Provinsi Papua, pemberilan label teroris pada KKB justru akan memberikan dampak psikososial.
Terutama kepada warga Papua yang sedang berada di perantauan.
"Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemberian label teroris kepada KKB akan memberikan dampak psikososial bagi warga Papua yang berada di perantauan," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Koorninator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD telah resmi menetapkan KKB Papua sebagai aksi terorisme.
Penetapan tersebut disampaikan Mahfud dalam konferensi pers yang digelar Kamis (29/4/2021) kemarin.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," kata Mahfud.
Penetapan KKB Papua Sebagai Teroris Sudah Sesuai Undang-undang
Diketahui sebelumnya, menurut Mahfud, penetapan KKB Papua sebagai tindakan terorisme sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018.
"Ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 tahun 2018. Di mana yang dikatakan teroris itu siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan bahwa terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.