News Video

Mahasiswa Lira Minta Penegak Hukum Periksa Proses Lelang Yang Dilakukan Kelompok Kerja Sumut

Diduga kelompok kerja yang menangani pemenangan tender ini melakukan mufakat jahat soal proyek senilai 40 Miliar yang bersumber dari APBD tersebut.

Penulis: Fredy Santoso |

Mahasiswa Lira Minta Penegak Hukum Periksa Proses Lelang Yang Dilakukan Kelompok Kerja Sumut

TRIBUN-MEDAN.com, Medan- Kelompok Jaringan Mahasiswa Lira Indonesia meminta Gubernur Sumatera Utara dan penegak hukum menyelidiki adanya dugaan kongkalikong antara PT. Barelang Kontruksi dengan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumatera Utara dalam proyek pembangunan jalan periode 2021.

Diduga kelompok kerja yang menangani pemenangan tender ini melakukan mufakat jahat soal proyek senilai 40 Miliar yang bersumber dari APBD tersebut.

Mereka menduga tender yang dimenangkan oleh PT Barelang Kontruksi cacat prosedur.

Sebab dalam proses pelelangan tersebut ada banyak perusahaan yang mengikuti seleksi, namun gugur tanpa alasan yang jelas.

Koordinator Lapangan Jaringan Mahali, Ali Sopyan Harahap mengatakan kelompok kerja tersebut diduga menggagalkan beberapa beberapa perusahaan lain yang mengikuti proses lelang dengan dalih tidak memenuhi persyaratan dalam syarat teknis.

"Kami meminta kepada pihak penegak hukum maupun KPK agar menelusuri proses tender pembangunan jalan
Yang diduga terjadi kongkalikong dalam pelaksanaan proses lelang tersebut," kata Kordinator Lapangan Jaringan Mahali, saat ditemui di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan pada Kamis (29/4/2021).

Selain itu, mereka juga menilai adanya kejanggalan pada tahapan evaluasi yang dilakukan kelompok kerja tersebut kepada salah satu perusahaan yakni, PT Dayatama Citra Mandiri.

Mereka mengatakan proses evaluasi yang dilakukan kelompok kerja tersebut dilakukan diluar jadwal yang telah ditetapkan sehingga menjadi alasan gagalnya PT Dayatama Citra Mandiri dalam proses lelang tersebut.

"Yang jadi pertanyaan, kenapa gagalnya PT Dayatama Citra Mandiri pada pengumuman disebut tidak memenuhi syarat teknis. Padahal sudah mengikuti proses evaluasi. Kalau memang gak sesuai seharusnya waktu awal evaluasi," katanya.

Selain itu mereka juga menuntut pemerintah provinsi Sumatera Utara supaya melakukan pemilihan tender ulang proyek pembangunan jalan.

Ditempat yang sama, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja Setdaprovsu,
A Yazid Matondang mengatakan akan segera menyampaikan permasalahan tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara.

Setelah menerima aspirasi yang disampaikan oleh mereka nantinya tuntutan para mahasiswa akan dievaluasi oleh tim ahli Gubernur Sumatera Utara lalu selanjutnya Gubernur yang menindaklanjuti soal keputusan.

Sementara untuk estimasi waktu, Yazid tidak bisa menentukan kapan pastinya. Namun ia Kana berusaha secepat mungkin untuk segera menyampaikan aspirasi tersebut.

"Nantinya aspirasi-aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti dan kami berharap dengan sabar untuk mengikuti tindakan dari pimpinan," katanya.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved