Lupa Tinggalkan Cucu di Mobil Sendirian dengan Mesin Mati, Nenek Ini Kaget saat Lihat Kursi Belakang
Seorang gadis kecil berusia tiga tahun harus meregang nyawa setelah ditinggal di dalam mobil sendirian.Peristiwa ini terjadi
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.com – Seorang gadis kecil berusia tiga tahun harus meregang nyawa setelah ditinggal di dalam mobil sendirian.
Peristiwa ini terjadi di Sungai Tiram, Johor, Malaysia, pada 25 April.
Melansir dari World of Buzz, menurut Kapolres Seri Alam, Superintendent Mohd Sohaimi Ishak, pihaknya mendapat laporan dari Rumah Sakit Sultan Ismail (HSI) terkait kasus yang menyebabkan kematian sekitar pukul 18.40.
Baca juga: HEBOH Fenomena Alam Langka, Masjidil Haram Diguyur Hujan Es, Masyarakat Bersuka Cita Sambut Hujan
Baca juga: 5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tes Antigen Daur Ulang, Keuntungan Pelaku Capai Rp 1,8 Miliar
Baca juga: Intip Momen Keakraban Putri Delina dan Nathalie Holscher, Putri Sule Peluk Ibu Sambungnya
Dia mengatakan bahwa penyelidikan menemukan bahwa nenek gadis itu, 59 tahun, membawa dia dan saudara perempuannya ke sekolah sekitar Sungai Tiram sekitar pukul 1 siang.
Neneknya mengatakan bahwa gadis itu ditinggal di mobil Perodua Alza di rumahnya di Kampung Sungai Tiram, Ulu Tiram.
Tanpa disadar neneknya, ternyata mesin mobil telah dimatikan, menurut laporan Harian Metro.
“Pukul 18.00, ibu korban baru sadar bahwa korban tidak ada di dalam rumah dan sudah melakukan pencarian di sekitar rumah tapi tidak ditemukan, '' ujarnya.
Baca juga: Amerika Kirim Bantuan ke India Senilai Rp1,4 Triliun dan Tambahan Dana Rp 50,75 Miliar ke Indonesia
Baca juga: Kenikmatan Nasi Beserak dan Promo Ramadhan Journey di Swiss Belinn Medan
Baca juga: Hampir Penuh, Sampah di TPA Terjun Medan Menggunung hingga Puluhan Meter
Nenek korban kemudian mulai menyadari bahwa korban berada di dalam mobil.
Saat ditemukan, korban sudah tidak sadarkan diri di lantar kursi belakang.
Hasil pemeriksaan mayat pada hari Senin menemukan bahwa tubuh korban dalam keadaan sehat dan tidak ada memar atau luka.
Kematian gadis itu dipastikan karena sengatan panas karena terjebak di dalam kendaraan.
Sementara itu, kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 31 (1) (a) Undang-Undang Anak 2001 yang membawa hukuman penjara hingga 20 tahun atau denda hingga RM50.000 (Rp176 juta) atau keduanya.
(yui/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bayi-meninggal-di-dalam-mobil.jpg)