Kelola Masalah Sampah, Wakil Wali Kota Medan Serap Masukan dari Para Camat
Pemkot Medan melimpahkan sebagian kewenangan pengelolaan sampah kepada camat masing-masing daerah.
TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman meminta para camat di Kota Medan menyampaikan berbagai masukan terkait pengelolaan sampah.
Hal itu dia sampaikan saat memimpin Rapat Tindak Lanjut Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Rabu (28/4/2021).
Beberapa masukan yang muncul, di antaranya kesesuaian personel dan armada angkutan sampah yang diberikan kepada kecamatan dengan luas wilayah, pelibatan kecamatan dalam pendataan untuk menentukan target retribusi, hingga jatah bahan bakar minyak armada angkutan yang disesuaikan dengan jarak kecamatan dengan tempat pemrosesan akhir (TPA).
Aulia memperhatikan berbagai masukan dan saran para camat. Dia juga menyemangati para camat agar tidak ragu dalam melangkah.
“Ada kendala kita diskusikan, kita atasi bersama. Saya optimis ini bisa kita lakukan,” ucapnya dalam rapat yang diikuti seluruh camat di Kota Medan tersebut, seperti keterangan tertulisnya.
Pada kesempatan ini, Aulia turut meminta seluruh camat segera melakukan pemetaan (mapping) pengelolaan persampahan di wilayah masing-masing.
“Petakan secara lengkap, termasuk kendala-kendala yang dihadapi camat di lapangan dalam menangani persampahan,” ujarnya mewakili Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution.
Dia juga meminta para camat untuk mengungkapkan kendala yang dihadapi saat menangani persampahan pada 2018 lalu.
Turut hadir dalam rapat ini Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, Asisten Administrasi Umum Renward Parapat, Asisten Ekonomi Pembangunan Khairul Syahnan, dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Muhammad Husni.
Pada awal rapat, Wiriya sebelumnya memaparkan beberapa hal penting berkaitan dengan pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan kepada camat sebagaimana diatur Perwal Nomor 18 Tahun 2021.
Pelimpahan kewenangan ini, jelasnya, membuat camat bertanggung jawab pada pengangkutan sampah dari rumah ke tempat penampungan sementara (TPS), termasuk soal terpeliharanya kebersihan kota.
Sementara itu, Dinas Kebersihan dan Pertamanan bertugas dalam pengelolaan TPA.
Wiriya mengatakan, adanya pelimpahan ini membuat penyerahan sumber daya dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan kepada camat yang terdiri dari pembiayaan, prasarana, sarana, dan personil.
“Yang tinggal di Dinas Kebersihan dan Pertamanan hanya peralatan yang berkaitan dengan pengelolaan TPA, taman, dan lampu penerangan jalan umum,” jelasnya.
Dia mengatakan, pengutipan retribusi juga dilakukan pihak kecamatan. Untuk tahun ini, pencetakan rekening retribusi masih dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Namun tahun berikutnya sudah dilakukan di kecamatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rapat-tindak-lanjut-perwal-medan-nomor-18-tahun-2021.jpg)