Didakwa Menghasut di Demo Omnibuslaw, Ketua KAMI Medan Dituntut 2 Tahun Penjara

Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Khairi Amri dengan pidana penjara selama dua tahun.

TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang tuntutan ketua dan anggota KAMI di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/4/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Ir Khairi Amri kini dituntut pidana penjara selama 2 tahun dalam sidang di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/4/2021).

Jaksa Penuntut Umum Arief Susanto menilai, Khairi terbukti bersalah melakukan Tindak pidana penghasutan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pasal 60 KUHP, jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Khairi Amri dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tuntut Jaksa. 

Sementara itu, terdakwa lainnya yang merupakan anggota KAMI Medan, Wahyu Rasasi Putri dituntut berbeda yakni 1 tahun penjara, denda Rp 100 juta dengan subsidar 2 bulan penjara.

Jaksa menilai Wahyu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo pasal 28 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016.

Dalam pertimbangan jaksa adapun hal yang memberatkan, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah mengenai pengesahan Undang-Undang  Cipta Kerja atau Omnibuslaw.

Hal yang meringankan terdakwa merasa bersalah, mengakui dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi, terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, majekis hakim.yang diketuai tengku Oyong menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menuturkan perkara yang menjerat kedua terdakwa bermula pada September Tahun 2020 lalu, saat Terdakwa Khairi berinisitif membentuk komunitas KAMI di Kota Medan secara independen seperti KAMI yang dideklarasikan oleh Gatot Nurmantiyo (mantan Panglima TNI).

"Meskipun Terdakwa belum pernah berkomunikasi dan tidak ada kaitannya dengan KAMI, yang dideklarasikan oleh Gatot Nurmantiyo. Dalam rangka persiapan tersebut, Terdakwa  berinisiatif untuk membentuk komunitas melalui grup whatsaap KAMI Medan," kata Jaksa.

Selanjutnya kata JPU, Khairi menjadi Admin group yang dalam perkembangannya, jumlah anggota grup whatsapp KAMI Medan kurang lebih sebanyak 70 orang, yang terdiri dari berbagai elemen masyakat antara lain mahasiswa, buruh dan ibu rumah tangga.

"Bahwa maraknya aksi unjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia berkaitan dengan penolakan rencana pengesahaan undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) oleh pemerintah, telah menjadi bahan perbincangan dalam WhatsApp Grup KAMI Medan, dan Terdakwa  mendukung adanya rencana aksi unjuk rasa, yang akan dilakukan oleh mahasiswa di depan kantor DPRD Sumatera Utara," kata JPU.

Selanjutnya, urai JPU terdakwa pun menyampaikan pesan kepada sesama anggota grup whatsapp KAMI Medan, dengan mengatakan "Bagi kawan-kawan yang akan mengikuti AKSI DEMO di DPRD SUMUT, carilah titik kumpul yang aman dan jangan terpisah dari kawan kawan".

Tidak hanya itu kata JPU Terdakwa juga berencana akan mengikuti aksi unjuk rasa tersebut, bahkan Terdakwa menyatakan rasa kebenciannya terhadap golongan tertentu, yakni anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"Terdakwa, telah menuliskan kalimat  di grup whatsapp dengan kalimat...Gawat x ah... Wercok ini... Baru lagi saya dapat telpon mengingatkan,,, kalau KAMI dan PETA jangan turun aksi.... Paranoid ini saya pikir...  Bahkan melarang saya hadir ke sana... Saya jawab.... Kelen aja lah yang jangan kesana.... Aku kerja dan cari makan di gedung DPRD SUMUT sejak 2004...” Dimana postingan pesan kalimat tersebut telah ditujukan kepada seluruh anggota grup whatsApp, agar seluruh anggota grup turut membenci atau memusuhi anggota Kepolisian Republik Indonesia yang disamakan penyebutannya oleh Terdakwa dengan wereng coklat yang disingkat Wercok” sebagai sebutan untuk Polisi," urai JPU.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved