Bejat! Gadis 18 Tahun Diperkosa dan Disodomi Ayah dan 3 Abangnya,Diberi Obat dan Diikat Sebelum Aksi
Seorang gadis berusia 18 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan dan sodomi sejak tahun 2020. Pelakunya tak lain adalah orang dekat korban, yaitu
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.com – Seorang gadis berusia 18 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan dan sodomi sejak tahun 2020.
Pelakunya tak lain adalah orang dekat korban, yaitu ayah dan saudara laki-lakinya.
Baca juga: Dipaksa Latihan Judo, Dibanting 27 Kali, Bocah 7 Tahun Koma, jika Sadar Otaknya tak Lagi Normal
Baca juga: Bentrok Antara Warga Dengan Petugas Penjaga Pembangunan di Jalan Meteorologi Percut Sei Tuan
Gadis berusia 18 tahun tersebut membuat laporan ke polisi pada 22 April setelah dia diduga diperkosa dan disodomi oleh ayah dan tiga saudara laki-lakinya beberapa kali sepanjang tahun 2020 dan 2021.
Keempat pria tersebut ditangkap dan sedang diselidiki sesuai dengan Bagian 376 B dan Bagian 377 C KUHP.
Menurut Berita Harian, gadis yang ibunya telah meninggal itu dikatakan telah dibius oleh tersangka, diikat dan disumpal mulutnya sebelum diperkosa.
Kepala Badan Reserse Kriminal Negara (JSJ), Asisten Komisaris Mohd Sukri Kaman mengatakan, kejadian yang diduga terjadi di Tanjung Minyak, Melaka, di mana korban mengklaim saudara laki-lakinya secara bergantian memperkosa dan menyodomi dia.
Baca juga: Iis Dahlia Dicap Tukang Nyinyir oleh Netizen Tapi Kini Justru Dibully, Begini Jawaban Sang Pedangdut
Baca juga: Pantai Matik-Matik, Lokasi Wisata yang Masih Alami dan Bisa Sambil Mencari Kerang
“Korban juga disebut-sebut pernah diberi minuman yang dicampur obat oleh tersangka sebelum diperkosa, sementara kedua tangan dan kakinya diikat dengan tali rafia di sudut ranjang dan mulutnya ditutup lakban,” ujarnya.
"Pada malam hari, korban mengaku telah diperkosa oleh ayahnya dan akan dipukuli jika melawan."
Penyelidikan menemukan bahwa hal itu sudah berlangsung sejak Februari 2020 dan berlangsung hingga Februari 2021.
Para tersangka dituduh secara bergiliran melakukan perbuatan tersebut selama berada di bawah pengaruh narkoba.
Menyusul pemberitaan tersebut, empat tersangka dan seorang perempuan yang juga adik ipar korban ditangkap.
Para tersangka berusia antara 23 dan 48 tahun.
Baca juga: Rumahnya Dirumorkan Simpan Harta Karun, Pasangan Ini Sewa Detektor Logam, Lalu Temukan Ratusan Juta
Baca juga: Pria Tunawisma Ini Dapat Kesempatan Langka, Mendadak jadi Model dan Banjir Pujian, Begini Kisahnya
Baca juga: Brisia Jodie Diisukan Sudah Dilamar Kekasih, Julian Jacob Bilang Kangen Malah Tuai Sindiran
Mohd Sukri menambahkan, hasil tes skrining urin juga menemukan tiga tersangka yang terlibat dinyatakan positif obat yang diyakini sebagai Metamfetamin.
"Semua yang ditahan sekarang ditahan selama tujuh hari untuk membantu penyelidikan sesuai dengan Pasal 376 B dan Bagian 377 C KUHP," katanya.
(yui/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan1.jpg)