Tangkap Getah Pinus Illegal, Dinas Kehutanan Sumut Beber Curhat Kegerahan Luhut Binsar Panjaitan

Herianto mengaku sempat mendapat tekanan dari beberapa orang pejabat terkait maraknya peredaran getah pinus ilegal.

Penulis: Fredy Santoso |
(cr25/tribun-medan.com)
Kepala dinas kehutanan Sumut, Herianto, saat menunjukkan hasil sitaan getah pinus cair sebanyak 17 ton di kantornya yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (24/4/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Kehutanan Sumatera Utara berhasil mengamankan dua truk berisi getah pinus ilegal di gerbang Tol Tebingtinggi pada Sabtu (24/4/2021) pagi.

Dalam tangkapan tersebut ratusan karung getah cair diperkirakan harganya hampir mencapai setengah miliar rupiah.

Kepala Dinas Kehutanan Sumut mengaku sedang menyoroti peredaran getah ilegal yang diduga dapat menyebabkan kerugian negara.

Herianto mengaku sempat mendapat tekanan dari beberapa orang pejabat terkait maraknya peredaran getah pinus ilegal.

Bahkan ia mengaku sempat mendengar curahan hati dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan soal penyadapan dan peredaran getah yang tidak sesuai dengan aturan.

"Pak Luhut itu kelihatannya tidak happy melihat penyadapan getah pinus yang tidak baik. Bukan menegur, artinya dia cuma curhat, mendengar curhat masyarakat dan curhatnya dia juga," katanya di Kantor Dinas Kehutanan Sumut, di Jalan Sisingamangaraja Medan, Sumatra Utara pada Sabtu (24/4/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sudah mengeluarkan aturan soal tatacara penyadapan getah dan wilayah mana saja yang diperbolehkan untuk diambil hasil getahnya.

Namun banyak masyarakat yang belum memahami sehingga menyebabkan banyak pohon pinus mati akibat sadapan yang menyalahi aturan.

Dalam aturannya kalau setiap penyadapan memiliki jenis koakan kulit pohon dan penyembuhan luka koakan antara lain, sadap buka, pengambilan getah, pembaharuan luka hingga arah sadapan.

Bukan itu saja, untuk izin pengangkutan hasil hutan bukan kayu pun ada aturannya.

Ia mengatakan setiap orang yang mau menjual hasil hutan bukan kayu harus mendapatkan izin yang diperoleh dari Sistem informasi Penata Usaha Hasil Hutan.

Setelah mengurus izin tersebut maka secara sah negara mendapatkan pemasukan.

"Kami berharap dengan izin tersebut negara mendapatkan penerimaan negara bukan pajak. Jadi dengan adanya aktivitas ilegal ini yang pertama dirugikan pertama adalah negara. Negara dirugikan karena tidak diterimanya PNBP."

Ketika diamankan dua truk getah sebanyak 17 tint tersebut tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) sehingga dilakukan penahanan.

Adapun langkah selanjutnya dinas kehutanan Sumut akan melakukan pemeriksaan internal dan izin. Namun, jika ditemukan adanya unsur pidana maka akan diproses secara hukum dan diserahkan kepada kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, dinas kehutanan Sumut menangkap tiga orang yang membawa getah pinus ilegal sebanyak 333 karung dalam dua mobil box.

Dinas Kehutanan memperkirakan harga jual getah pinus saat ini mencapai Rp 19.000 perkilogramnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved