Belum Dapat Untung, 17 Ton Getah Pinus Ilegal Milik Penyadap Keburu Disita Polisi Hutan
Dinas Kehutanan menyita 17 ton getah pinus dari pengepul ilegal yang hendak masuk ke Kota Medan
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Dinas Kehutanan Sumatra Utara mengamankan dua unit truk berisi getah pinus ilegal di gerbang Tol Tebingtinggi pada Sabtu (24/4/2021) pagi.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi Hutan berhasil mengamankan 17 ton getah pinus yang dikemas ke dalam 333 karung goni.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herianto, 17 ton getah itu dibagi dua.
Sebanyak 10 ton getak ada di truk pertama, sisanya sebanyak 7 ton ada di truk kedua.
Baca juga: Air Sungai Bercampur Merkuri, Massa Demo Gubernur Terkait Tambang Emas Ilegal di Madina
"Yang jelas waktu ditangkap tidak terdapat dokumen yang sah. Hanya surat jalan. Itupun tidak bisa. Harus didaftarkan. Karena itu terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," kata Herianto, Sabtu (24/4/2021) siang.
Dia mengatakan, truk berisikan getah pinus itu didapati tidak dilengkapi dokumen Sistem Informasi Hasil Hutan Bukan Kayu (SI-HHBK).
Herianto menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan tiga orang pelaku.
Baca juga: DETIK-detik Preman Serang Petugas Bea Cukai karena Hentikan Xpander Diduga Berisi Rokok Ilegal
Mereka merupakan penyadap dan sopir truk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, 17 ton getah pinus ilegal itu diambil dari kawasan Sipahutar, Toba dan akan dibawa ke Kota Medan untuk dijual kepada penadah.
"Mereka ini pengumpul, tapi tidak memiliki izin dokumen untuk membawa hasil hutan bukan kayu. Dan rencananya akan dibawa ke Medan dibawa ke penampungan," katanya.(cr25/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/17-ton-getah-ilegal.jpg)