SOSOK Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) Tersangka Pemerasan Wali Kota Tanjung Balai
KPK akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Ketiga orang yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka tersebut yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan 3 tersangka, yaitu saudara SRP, MH, dan MS," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.
AKP Steppanus Robin Pattuju merupakan penyidik asal Polri yang bertugas di KPK. Sementara MH adalah seorang advokat (pengacara).
Kini, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara bernama Maskur Husain (MH).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara bernama Maskur Husain (MH). (Tribunnews.com/Ilham)
Perjalanan Penyidik SRP di KPK
SRP, Penyidik dari unsur Polri ini masuk ke KPK pada 1 April 2019 melalui serangkaian tes.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan SRP memiliki kemampuan yang sangat baik.
Hasil tes yang dilakukan SRP mendapat nilai 111,41 persen. Nilai tersebut di atas rata-rata dari para peserta tes lainnya.
Menurut Firli, dari hasil tersebut masuknya SRP ke KPK tidak ada masalah dan tidak ada unsur penarikan sepihak yang dilakukan oleh KPK.
“Hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen. Artinya, secara persyaratan mekanisme rekrutmen tidak masalah," ujar Firli saat jumpa pers di KPK, Kamis malam (22/4/2021).
Firli menambahkan meski memiliki kemampuan yang cakap, namun SRP dapat terlena oleh jeratan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, kasus penyidik KPK ini menjadi gambaran bahwa seseorang dapat berbuat korupsi karena berkurangnya integritas.
Ia mengatakan, setiap orang harus meningkatkan integritas agar terhindar dari korupsi. Integritas, kata Firli harus ada di hati, ada di perilaku, ada di budaya.
"Saya pernah sampaikan ke rekan-rekan semua bahwa korupsi terjadi karena berkurangnya integritas. Itulah yang harus kita jaga bagaimana kita bisa memperkuat integritas," ujar Firli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penyidik-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-asal-polri-stepanus-robin-pattuju-tersangka.jpg)
