Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Beasiswa, Yuk Simak Ketentuan dan Syaratnya

BPJS Ketenagakerjaan membagikan beasiswa kepada ahli waris peserta. Pembagian beasiswa ini demi kemajuan anak peserta BPJS

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Suasana pemberian manfaat beasiswa di BPJS Ketenagakerjaan Medan, Jalan Kapten Pattimura, Rabu (21/4/2021) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali mendapatkan mandat untuk menunaikan kewajiban memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, 

Hal ini sesuai dengan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.

Di Kota Medan, pembagian beasiswa ini dilakukan secara online di kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan, Jalan Kapten Pattimura.

Baca juga: Peduli Kondisi Masyarakat, Pemkot Medan Lakukan Pendataan Peserta BPJS Kesehatan

Secara simbolis, ada tiga orang anak yang hadir.

Kadisnaker Sumut Bahar Siagian mengatakan alasan maksimal pemberian beasiswa bagi dua anak per keluarga itu sudah sesuai ketentuan dan kemampuan negara. 

"(Beasiswa) Itu dibatasi karena hanya itu kemampuan negara. Itu saja sudah Alhamdulillah, sebab sebelumnya hanya satu anak dan biayanya Rp 12 juta,"

"Sekarang sudah sekitar Rp 174 juta sampai tamat. Jadi, kepastian anak jelas dari TK hingga perguruan tinggi dilindungi, sehingga tidak ada cerita putus sekilah bagi anak yang orang tuanya mengalami musibah saat bekerja," ujarnya. 

Bahar juga menuturkan kuota Medan sekitar 200 dan akan selalu dipantau sebab ada laporannya. 

Baca juga: Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, Singapura Kirimkan MV Swif Rescue, Begini Cara Kerjanya

Hal senada juga diungkapkan Panji Wibisana, Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut.

Katanya, ada sekitar 484 wilayah Sumbagut mendapat bagian. 

Panji mengatakan, pemberian beasiswa ini tanpa dikutip iuran apapun.

Cara pencairannya pun cukup gampang.

Penerima beasiswa cukup melengkapi data. 

Kemudian biaya akan ditransfer secara bertahap pada buku rekening penerima.

Baca juga: Ruang Kerja Ketua DPRD Binjai Dibobol Maling, Berikut Barang yang Digasak Pelaku

Sementara itu, Rasyidin selaku PPS Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Medan Kota mengatakan, dana untuk tiap anak berbeda-beda di setiap tahap.

Ada yang mendapatkan Rp 3 juta, ada yang mendapatkan Rp 4 juta.

Namun, total biaya yang didapat hingga perguruan tinggi itu sekitar Rp 174 juta. 

Dengan adanya manfaat beasiswa ini, penerima bantuan, Levina Damanik merasa bersyukur.

Aspita Purba, selaku ibu dari Leviana Damanik mengatakan beasiswa ini dapat mengurangi beban pendidikan anaknya. 

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Keluarkan SE Mengimbau ASN Bekerja dengan Baik

"Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, karena anak saya disekolahkan sampai meraih cita-citanya. Sebab, gaji saya juga tidak seberapa," kata Aspita. 

Ia juga mengaku untuk proses pencairan beasiswa ini berjalan lancar tanpa ada kendala.

Beasiswa bagi anak peserta ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021. 

Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.

Baca juga: 63 Kali Gempa Selama 4 Bulan di Samosir, Berikut Analisis Divisi Mitigasi Gempa Bumi BMKG

Berdasarkan Permenaker tersebut,  beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia. 

Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1).

Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.

Kegiatan penyerahan beasiswa secara simbolis ini dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta, Rabu, (21/4/2021) dan dilakukan serentak pada 33 provinsi lainnya secara daring.

Baca juga: Duh, Wartawan Media Online Ini Digebuki saat Ambil Gambar Penolakan Pemakaman Pasien Covid-19

Ida bersyukur atas implementasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, yang terlaksana bertepatan bulan Ramadan sekaligus Hari Kartini.

"Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Ida.

Sementara Anggoro mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi kerja keras Kemnaker dan seluruh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5 tahun 2021 sehingga kenaikan manfaatnya sangat dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKM.

“Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350%, dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” ujar Anggoro.

Baca juga: Diduga Marahi Istrinya karena Lama Ambil Pesanan, Pria Ini Pukuli Kepala Kurir Pakai Palu

Anggoro menambahkan proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp115,64 Miliar. 

"Saya berharap agar pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin kami tunaikan, paling lambat minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak peserta,” tambah Anggoro.

Hal ini sudah menjadi komitmen BPJAMSOSTEK untuk memberikan pelayanan terbaik dengan cepat dan tepat sasaran, agar kepercayaan masyarakat terus meningkat, sehingga akan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari. 

“Tentunya dengan kesadaran berjaminan sosial yang tinggi, kami harapkan akan mengakselerasi tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: VIRAL Emak-emak Pengendara Motor Buka Portal dengan Tap Kartu dan Melaju Mulus di Jalan Tol

Menutup kegiatan tersebut, Ida Fauziyah memberikan semangat kepada anak-anak penerima beasiswa dan berpesan bahwa pendidikan itu sarana mencapai masa depan yang cemerlang dan sudah menjadi hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak meskipun dengan keterbatasan. 

“Kali ini negara hadir untuk memastikan anak-anak yang kurang beruntung mendapatkan pendidikan. Anak-anak jangan takut bermimpi, gantungkan cita-cita setinggi-tingginya karena ada BPJAMSOSTEK yang membantu mewujudkannya,” tambah Ida.(cr20/tribun-medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved