Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Beasiswa, Yuk Simak Ketentuan dan Syaratnya
BPJS Ketenagakerjaan membagikan beasiswa kepada ahli waris peserta. Pembagian beasiswa ini demi kemajuan anak peserta BPJS
Sementara itu, Rasyidin selaku PPS Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Medan Kota mengatakan, dana untuk tiap anak berbeda-beda di setiap tahap.
Ada yang mendapatkan Rp 3 juta, ada yang mendapatkan Rp 4 juta.
Namun, total biaya yang didapat hingga perguruan tinggi itu sekitar Rp 174 juta.
Dengan adanya manfaat beasiswa ini, penerima bantuan, Levina Damanik merasa bersyukur.
Aspita Purba, selaku ibu dari Leviana Damanik mengatakan beasiswa ini dapat mengurangi beban pendidikan anaknya.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Keluarkan SE Mengimbau ASN Bekerja dengan Baik
"Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, karena anak saya disekolahkan sampai meraih cita-citanya. Sebab, gaji saya juga tidak seberapa," kata Aspita.
Ia juga mengaku untuk proses pencairan beasiswa ini berjalan lancar tanpa ada kendala.
Beasiswa bagi anak peserta ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021.
Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.
Baca juga: 63 Kali Gempa Selama 4 Bulan di Samosir, Berikut Analisis Divisi Mitigasi Gempa Bumi BMKG
Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.
Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1).
Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.
Kegiatan penyerahan beasiswa secara simbolis ini dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta, Rabu, (21/4/2021) dan dilakukan serentak pada 33 provinsi lainnya secara daring.
Baca juga: Duh, Wartawan Media Online Ini Digebuki saat Ambil Gambar Penolakan Pemakaman Pasien Covid-19
Ida bersyukur atas implementasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, yang terlaksana bertepatan bulan Ramadan sekaligus Hari Kartini.
"Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Ida.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bpjs-ketenagakerjaan-beri-beasiswa.jpg)