Pergeseran Masjid Amal Silaturrahim di Medan Sudah Sesuai Hukum, Begini Jejak Sejarahnya

Perbedaan pandangan di antara umat Islam di Kota Medan terkait perpindahan Masjid Amal Silaturrahim sudah memasuki tahun ketiga.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / HO
Perjalanan Masjid Amal Silaturrahim di Jalan Timah Putih Kel. Sukaramai II Kecamatan Medan Area, Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Perbedaan pandangan di antara umat Islam di Kota Medan terkait perpindahan Masjid Amal Silaturrahim yang berada di Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, sudah memasuki tahun ketiga.

Berbagai upaya sudah di lakukan guna mencari solusi terbaik dari konflik yang terjadi selama ini.

Pihak Perumnas terus berupaya melakukan dialog dengan kelompok yang menolak pergeseran, walaupun masyarakat yang bermukim di lingkungan tersebut bersama BKM Masjid Amal Silaturrahim sudah menerima perpindahan itu.

Namun, perpindahan tersebut ditentang beberapa orang yang berhimpun di Aliansi Penyelemat Masjid Amal Silaturrahim atau APMAS.

Kelompok APMAS berpendapat bahwa Masjid Amal Silaturrahim ini adalah wakaf sehingga tidak bisa dipindahkan.

BKM Masjid Amal Silaturrahim mengklarifikasi bahwa wakaf Masjid Amal Silaturrahim yang sebenarnya ada di Gang Melur Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area.

"Kami sebagai warga yang tinggal di lingkungan ini sangat tahu persis masalah yang sebenarnya, bahwa memang wakaf asli Masjid Amal Silaturrahim berada di Gang Melur. Kini wakaf asli tersebut sudah dipindahkan ke areal lahan milik Perumnas. Dan, Perumnas sudah mengganti Masjid Amal Silaturrahim di tempat yang baru dengan lahan lebih luas dan bangunan masjid yang sangat representatif,” ujar Zaharuddin Pane, warga penghuni eks Rumah Susun Sukaramai yang juga Sekretaris BKM Masjid Amal Silaturrahim, Senin.

Zahar, sapaan akrab Zaharuddin Pane, mengisahkan bahwa Masjid Amal Silaturrahim yang asli di Gang Melur sudah dipindahkan oleh pengembang PT IRA yang terjadi pada 1993 dan 1995.

Masjid Amal Silaturrahim resmi berdiri di atas lahan milik Perumnas dan peresmian pemakaian masjid tersebut dilakukan oleh Wali Kota Medan saat itu, H Bachtiar Djafar.

Saat peresmian masjid tersebut, Wali Kota Bachtiar Djafar meminta BKM untuk segera mengurus sertifikat ke BPN Medan.

"Namun oleh BPN permohonan BKM belum bisa diproses, disebabkan Perumnas tidak dapat serta merta melepas tanah tersebut di atas sertifikat HPL milik Perum Perumnas, sehingga sampai saat ini Masjid Amal Silaturrahim tidak memiliki sertifikat, disebabkan Masjid tersebut berdiri di atas milik Perumnas,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, Perum Perumnas ditunjuk oleh Kementerian BUMN untuk melaksanakan Program Proyek Nasional Pembangunan satu juta rumah untuk rakyat.

Perum Perumnas melakukan kegiatan Proyek Revitalisasi Rumah Susun Sukaramai yang kondisinya sudah sangat tidak layak, baik dari aspek konstruksi bangunan maupun kekuatan bangunan tinggi yang sudah termakan usia tua, sehingga perlu segera dilakukan peremajaan.

Peremajaan dilakukan dengan tujuan agar masyarakat mendapat manfaat dalam penataan kembali kawasannya, salah satunya hunian mereka menjadi lebih baik dan sehat.

Sesuai UU dan Putusan PA

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved