Kepung Kampung Narkoba dan Sempat Kejar-kejaran, Polisi Amankan Dua Pria

Personel Polres Labuhanbatu melakukan penggerebekan lokasi yang diduga kerap dilakukan transaksi narkotika.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / HO
Kedua tersangka kasus narkotika menunjukkan barang bukti saat diamankan petugas Polres Labuhanbatu, Minggu (18/4/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Personel Polres Labuhanbatu melakukan penggerebekan lokasi yang diduga kerap dilakukan transaksi narkotika.

Penggerebekan yang berlangsung di kawasan Padang Bulan, Rantauprapat, pada Sabtu (17/4/2021) kemarin membuahkan hasil.

Polisi berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.

Penggerebekan ini dipimpin langsung Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu.

Mantan Kapolsek Kutalimbaru ini menerangkan bahwa pihaknya melakukan penggerebekan berdasarkan informasi yang diterimanya.

Personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua tersangka dari Padang Bulan atau sering disebut-sebut sebagai kampung narkoba.

"Penangkapan kedua tersangka setelah kami mendapat banyak informasi keluhan masyarakat. Di mana, di Jalan Padang Bulan banyak beredar narkoba jenis sabu," ujarnya, Minggu (18/4/2021) malam.

Baca juga: Tamara Bleszynski Naik Pitam Diminta Lunasi Utang Ayahnya hingga Dihujat Warganet Gegara Hal Sepele

Baca juga: Sang Ibu Histeris Melihat Dua Anaknya Berkelahi, Satu di Antaranya Tewas Ditebas Celurit

Baca juga: Angka Covid-19 di Medan Masih Paling Tinggi di Sumut, Tembus 15.000 Kasus, Berstatus Zona Merah

Penggerebekan yang dilakukan petugas, lanjutnya dilakukan secara rahasia dan seluruh personil sat res narkoba mengepung kampung Padang Bulan dari berbagai tempat.

Kedatangan petugas membuat para pengguna dan calon pembeli narkoba berlari berhamburan dan berusaha meyelamatkan diri.

"Dari pengepungan tersebut polisi berhasil mengamankan dua tersangka. Dari kedua tangan tersangka yang sempat kejar-kejaran kami temukan barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Adapun identitas pelaku yakni Tamin Rotama Dalimunte alias Tamin (24) warga Jalan Sei Tawar, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Pelau lainnya adalah Rinal Azhari alias Indo (34) warga Jalan Simpang Mangga Atas, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Dari penggerebekan tersebut polisi amankan barang bukti sabu seberat 0,44 gram, satu buah kaca pirek kosong.

Satu unit ponsel Nokia, satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun tanpa plat.

Di samping itu, petugas juga menemukan di sekitar TKP barang bukti 25 plastik klip kecil bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,69 gram.

Temuan barang tersebut diduga dibuang oleh seorang pengedar yang langsung kabur saat penggerebekan.

Untuk proses selanjutnya, kedua penyalahgunaan narkoba ini diboyong ke Mako Polres Labuhanbatu.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved