Bupati JR Saragih Tertibkan Ratusan KJA di Parapat, Beri Kompensasi Rp 5 Juta ke Pemilik
JR Saragih mengatakan, Pemkab Simalungun akan menertibkan KJA dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, PARAPAT - Didampingi Kapolda Irjen Pol Panca Simanjuntak dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Bupati Simalungun JR Saragih menertibkan Keramba Jaring Apung (KJA) yang ada di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Rabu (14/4/2021) siang.
Dalam penertiban ini, Bupati JR Saragih menyampaikan bahwa langkah yang diambilnya merupakan instruksi dari pemerintah pusat yang sudah dicanangkan sejak tahun 2019.
Ia pun meminta masyarakat, terutama pemilik KJA memahami harapan pemerintah.
Adapun pada tahap pertama, kali ini sebanyak 171 KJA ditertibkan dari total 976 KJA yang ada di perairan Danau Toba, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
JR Saragih mengatakan, Pemkab Simalungun akan menertibkan KJA dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.
Pemkab akan memberikan kompensasi kepada pemilik KJA, sesuai dengan permintaan masyarakat.
"Masyarakat meminta kompensasi, dengan alasan bahwa masyarakat masih punya utang saat pembuatan KJA, seperti pembelian jaring, besi, drum, dan kami menuruti apa yang diminta masyarakat. Dan kami berikan hari ini juga," ucap JR Saragih setelah memantau sebaran KJA melalui kapal motor.
"Kemudian untuk yang belum dibayarkan pasti akan dibayarkan melalui rekening, kordinasikan saja kepada Pangulu, Camat, Danramil dan Kapolsek, pasti akan dibayarkan," tambah pria yang akan mengakhiri jabatannya 26 April 2021 itu.
Sementara untuk bekas pembongkaran, seperti besi, jaring dan drum KJA, Bupati JR Saragih menyerahkan seluruhnya untuk masyarakat mempergunakannya.
Bila masyarakat beralih menjadikan sisa material KJA menjadi kandang ternak ayam. Pemkab Simalungun siap memberikan bantuan yang dibutuhkan masyarakat.
"Pemerintah akan memberikan bantuan ternak ayam. Sekalipun saya tidak lagi Bupati, saya sendiri nanti yang akan memberikan bantuan ternak kepada masyarakat disini," cetus JR disambut tepuk tangan masyarakat.
Sementara itu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Simalungun Ueki Damanik mengatakan, bahwa biaya kompensasi terhadap para pemilik KJA diberikan sebesar Rp 5 juta setiap KJA dengan ukuran 6x6 meter.
Pemkab sendiri menargetkan pembersihan KJA sebanyak 40 persen dari keseluruhan KJA yang ada.
"Kompensasi pasti diberikan, dan target pembershian masih berlangsung sampai mencapai 40 persen" ucap Kepala BPBD Simalungun itu.
Ueki Damanik berharap, dengan berjalannya program penertiban Keramba Jaring Apung, wajah Danau Toba bisa semakin berseri dan diminati oleh wisatawan lokal ataupun internasional.
Sementara itu, salah seorang pemilik KJA Paian Sinaga mengatakan, menerima atas program pemerintah dalam penertiban KJA. Ia yakin apa yang diambil pemerintah adalah untuk kepentingan bersama.
(Alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bupati-simalungun-jr-saragih-menertibkan-kja.jpg)