Pengusaha Diwajibkan Bayar THR Penuh, Buruh di Sumut Dilema Ternyata Sudah Banyak PHK Sepihak
Kebijakan Surat Edaran (SE) mengenai THR yang dikeluarkan pada Senin (12/4/2021) membuat para buruh di Sumut cukup lega.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kebijakan Surat Edaran (SE) mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang dikeluarkan pada Senin (12/4/2021) kemarin, ternyata membuat para buruh di Sumut cukup lega.
Hal ini lantaran dalam beberapa poin yang dicantumkan, dikatakan bahwa perusahaan wajib membayar THR Keagamaan paling lama H-7 sebelum lebaran.
Ketua Forum Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo turut mengapresiasi kebijakan tersebut.
"Kita apresiasi lah karena tuntutan kita kan jangan ada pencicilan THR. Sebenarnya tidak pakai surat edaran ini kan THR merupakan hal yang wajib dibayar kepada pekerja buruh yang khususnya beragama Islam," ungkap Willy, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Toyota Avanza Terguling di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi, Satu Keluarga Asal Air Joman Tewas
Baca juga: TERNYATA Eko Kurniawan Dibunuh Teman Kencannya Seusai Intim di Kuburan China, Berikut Temuan Polisi
Dikatakannya, kebijakan tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu yang memperbolehkan perusahaan untuk melakukan cicilan.
Willy menilai hal ini kurang efektif lantaran hampir 40 persen perusahaan mencicil dalam waktu setahun.
"Kalau tahun lalu tetap banyak masalah yang terjadi dari pembayaran THR. Karena kalau tahun lalu ada surat edaran menteri boleh cicil THR itu hampir 40 persen perusahaan melakukan cicilan THR bahkan ada perusahaan yang baru selesai bayar cicilan THR tahun lalu baru-baru ini," ujarnya.
Namun hal ini menjadi dilema bagi para buruh. Dikatakan Willy, ada beberapa perusahaan yang mulai perlahan melakukan PHK untuk menghindari pembayaran THR.
"Di sini jadi dilema kami bahwa selain perusahaan menghindari THR justru banyak PHK karena mereka pakai cara PHK agar menghindari kewajiban THR," tuturnya.
Terkait hal ini, Willy berharap ke depannya pihak Dinas Ketenagakerjaan Sumut turut memantau ataupun mengawasi perusahaan agar tidak melakukan pelanggaran.
"Kita meminta kepada Disnaker Sumut agar membuat Satgas untuk mengawasi THR di kabupaten dan provinsi masing-masing. Masih banyak pelanggaran perusahan yang lalai melaksanakan kewajiban THR ini," kata Willy.
Baca juga: PENGAKUAN Hidayat Bunuh Teman Kencan, Marah Saat Beradegan Intim Kepalanya Terbentur Semen Kuburan
Baca juga: Ribuan Orang Antre Pencairan Dana Bantuan BPUM Rp 1,2 Juta, Begini Penjelasan Bank BNI Cabang Medan
Dalam poin SE tersebut dikatakan bahwa bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dapat melakukan musyawarah dan berdialog dengan buruh untuk mendapatkan kesepakatan bersama.
"Kalau THR ini harapan buruh agar pengusaha tetap bayar THR dua Minggu paling lama sebelum lebaran, itu permintaan para buruh. Walaupun disitu ada poin yang mengatakan bahwa ada perusahan yang tidak mampu atau Terdampak Covid dengan dibuktikan catatan keuangan yaitu kita berharap pemerintah tidak berlindung di balik poin tersebut," pungkasnya.
(cr13/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mulai-besok-thr-pns-cair-tni-polri-juga-menerima-thr.jpg)