News Video
Sidang Kasus Suap Uang Ketok Palu 2 Anggota Dewan, Yang Tak Akui Terima Uang Divonis Paling Berat
tindak pidana korupsi, suap uang ketok palu yang menjerat 14 mantan anggota DPRD Sumut, kini memasuki agenda vonis.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang tindak pidana korupsi, suap uang ketok palu yang menjerat 14 mantan anggota DPRD Sumut, kini memasuki agenda vonis di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/4/2021)
Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, majelis hakim yang diketuai Imanuel Tarigan, menjatuhkan pidana lebih berat kepada terdakwa Ramli dan Syamsul Hilal daripada terdakwa lainnya. karena hingga akhir persidangan keduanya tetap bersikukuh tidak menerima uang suap.
Majelis hakim menghukum Ramli dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta, subsidar 3 bulan kurungan. Sementara Syamsul Hilal dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidar 3 bulan kurungan.
Selain itu, Syamsul juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 477 juta lebih, dan Ramli Rp 497 juta lebih, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 bulan.
Sesudah putusan pengadilan, terdakwa tetap tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya yang telah disita oleh jaksa, akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan apabila hasil pelelangan ternyata belum menutupi uang pengganti, maka harta benda terdakwa lainnya oleh jaksa dilelang dalam menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," vonis hakim.
Tidak hanya itu, Ramli dan Syamsul Hilal beserta 12 terdakwa lainnya, juga dijatuhi hukuman tambahan.
"Dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah para Terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Hakim.
Usai vonis dibaca, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut, beda tipis dengan tuntutan jaksa yang meminta supaya Syamsul Hilal dihukum pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 500 juta, subsidar 5 bulan kurungan.
Sementara itu, vonis terhadap Ramli sama terhadap tuntutan Jaksa (conform).
(cr21/tribun-medan.com)