Cerita Seleb
Dilaporkan Rizky Febian ke Polisi, Teddy Terancam 4 Tahun Penjara, Imbas Rebutan Harta Lina Jubaedah
Perebutan harta warisan almarhum Lina Jubaedah tak kunjung usai. Dilaporkan Rizky Febian ke Polisi, Teddy Terancam 4 Tahun Penjara. Apa langkahnya?
"Kasihan sama Putri," ujar Feri Hudaya selaku kuasa hukum Rizky Febian saat dihubungi awak media, Kamis (11/3/2021).
Namun, berlarut-larut tanpa kepastian, pihak Rizky Febian memberi tenggang waktu untuk Teddy mengembalikan aset milik anak sulung komedian Sule.
"Gini, batas waktu sampai 14 hari dari pihak kami kepada mereka itu sejak 1 Maret 2021."
"Minggu kemarin ada telepon minta bertemu, karena katanya ada beberapa sertifikat yang belum ditemukan," tutur Feri.
"Batas waktunya kan minggu depan, 14 Maret," sambungnya.
Setiap pertemuan, Teddy disebut selalu memberikan statement berbeda-beda perihal keberadaan sertifikat aset milik Rizky Febian.
"Saya belum bisa memastikan hal itu. Nanti saat ketemuan terakhir, bisa tahu. Karena tiap pertemuan itu suka berubah-ubah."
"Alhamdulillah ada lawyernya almarhumah, dia juga memberikan statement, karena saksi kunci yang mengalami hal itu," kata Feri.
"Kata Abdurahman apa? intinya, aset almarhumah ini apa aja, bawa apa saja. Karena yang kita tahu mintanya macem-macem," terangnya.
Teddy Pardiyana Terancam 4 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah atas dugaan penggelapan aset di Polda Jawa Barat.
Sebab diduga Teddy Pardiyana menggelapkan hak waris dari mendiang Lina Jubaedah.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi, Teddy Pardiyana dikenakan pasal pidana pencucian uang.
"Diduga penggelapan, Pasal 372 KUHP tindak pidana pencucian uang," ungkap Patoppoi saat dihubungi wartawan, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Blak-blakan Depan Ashanty, Anang Ungkap Menyesal Nikahi Krisdayanti Meski Sudah Lahir Aurel & Azriel
Menurut Pasal 372 KUHP, Teddy terancam hukuman maksimal empat tahun.
Terkait perkembangan kasusnya, polisi masih lakukan penyelidikan.
"Itu masih penyelidikan, baru kelar klarifikasi pihak-pihak," jelas Patoppoi.
Seperti diketahui, Rizky Febian resmi melaporkan suami almarhumah ibunya Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana di Polda Metro Jaya Bandung, Jawa Barat pada 20 Maret 2021.
Sebab menurut Rizky Febian, Teddy tidak mengembalikan aset miliknya juga adiknya, Putri Delina.
Aset yang dimaksud ialah rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kost 32 kamar di Bojongsoang, dan uang hasil penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar.
Serta, uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp 2 miliar.
(*/ tribunmedan.id)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Style dan Grid.ID
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ewrtfdgdfhgfcvhn.jpg)